Medan (Humas) Pernikahan merupakan salah satu institusi terpenting dalam kehidupan manusia. Ia bukan sekadar peristiwa sosial, melainkan juga ibadah yang memiliki dimensi spiritual, moral, dan hukum. Dalam masyarakat Indonesia yang masih kuat dipengaruhi adat dan kebiasaan turun-temurun, proses menuju pernikahan sering kali dipahami secara kaku. Salah satu pandangan yang masih mengakar adalah anggapan bahwa lamaran pernikahan harus selalu dilakukan oleh pihak laki-laki, sementara perempuan diposisikan sebagai pihak yang menunggu.
Ketika muncul fenomena wanita melamar laki-laki, tidak sedikit masyarakat yang memberikan respons negatif. Perempuan yang berinisiatif melamar kerap dianggap melanggar adat, tidak tahu malu, atau dinilai merendahkan martabat dirinya sendiri. Padahal, jika ditelaah secara objektif, penilaian semacam ini lebih merupakan produk konstruksi budaya, bukan ajaran agama.
Tradisi lahir dari kesepakatan sosial yang dibangun dalam ruang dan waktu tertentu. Ia berfungsi menjaga keteraturan sosial, namun tidak bersifat mutlak dan tidak kebal terhadap perubahan. Dalam konteks lamaran pernikahan, dominasi peran laki-laki tidak jarang dikaitkan dengan sistem sosial patriarkal yang menempatkan laki-laki sebagai pihak aktif dan perempuan sebagai pihak pasif.
Pemahaman tersebut kemudian membentuk stigma bahwa perempuan tidak pantas menyatakan kehendaknya secara terbuka, termasuk dalam urusan pernikahan. Akibatnya, banyak perempuan yang sebenarnya telah siap secara mental, spiritual, dan sosial memilih diam karena takut pada penilaian lingkungan. Tidak sedikit pula pernikahan yang tertunda hanya karena menunggu pihak laki-laki mengambil langkah formal, meskipun kesiapan kedua belah pihak telah terpenuhi.
Tradisi semacam ini patut dikaji ulang, terlebih jika justru menghambat terwujudnya pernikahan yang halal dan maslahat. Dalam konteks inilah, agama harus ditempatkan sebagai rujukan utama, bukan sekadar adat yang bersifat lokal dan temporal.
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin tidak pernah membangun hukum berdasarkan stigma atau persepsi sosial semata. Dalam Al-Qur’an maupun hadis, tidak ditemukan satu pun larangan yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh melamar laki-laki. Islam tidak mengatur lamaran sebagai hak eksklusif salah satu gender, melainkan menekankan pada tujuan pernikahan, syarat, rukun, serta adab yang harus dijaga.
Sejarah Islam justru mencatat peristiwa yang sangat jelas dan sering dijadikan rujukan utama dalam persoalan ini, yakni Sayyidah Khadijah r.a. melamar Nabi Muhammad ﷺ. Lamaran tersebut dilakukan dengan cara yang terhormat dan penuh adab. Peristiwa ini tidak mengurangi kemuliaan Khadijah, dan tidak pula merendahkan kedudukan Rasulullah ﷺ. Sebaliknya, dari pernikahan itulah lahir rumah tangga yang penuh keteladanan dan menjadi fondasi awal perjuangan dakwah Islam.
Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa Islam memandang lamaran sebagai sarana, bukan sebagai ukuran kehormatan. Yang dinilai bukan siapa yang melamar, melainkan niat, kesiapan, dan tanggung jawab yang menyertai pernikahan tersebut.
Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”
(QS. Al-Hujurat: 13)
Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh peran sosial atau jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaannya.
Lamaran sejatinya adalah pernyataan keseriusan untuk melangkah menuju akad nikah. Ia merupakan bagian dari ikhtiar agar hubungan yang terjalin berada dalam koridor halal dan diridhai Allah SWT. Ketika lamaran dipahami sebagai ajang gengsi atau simbol superioritas, maka makna substantif pernikahan menjadi kabur.
Dalam praktik pelayanan pernikahan, sering dijumpai pasangan yang sebenarnya telah saling mengenal dan saling siap, namun pernikahan tertunda karena terhalang persepsi sosial tentang siapa yang “seharusnya” melamar. Penundaan tanpa alasan syar’i semacam ini justru berpotensi menimbulkan mudarat, baik secara sosial maupun moral.
Islam justru mengajarkan agar jalan menuju pernikahan dibuat mudah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu, maka menikahlah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menekankan kesiapan dan kemampuan, bukan formalitas budaya yang berlebihan.
Kebolehan perempuan melamar laki-laki tentu tidak menghilangkan pentingnya adab dan etika. Lamaran hendaknya disampaikan dengan cara yang terhormat, menjaga kehormatan diri, serta melibatkan keluarga atau pihak yang dipercaya. Dengan demikian, lamaran tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar norma kesopanan atau nilai syariat.
Perempuan yang melamar tidak sedang memaksa atau merendahkan diri, melainkan menyampaikan niat secara jujur dan bertanggung jawab. Di sisi lain, pihak laki-laki tetap memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak dengan cara yang baik dan bermartabat.
Masyarakat perlu diarahkan untuk memandang persoalan lamaran secara lebih dewasa dan proporsional. Fokus utama pernikahan seharusnya terletak pada kesiapan mental, spiritual, dan tanggung jawab, bukan pada simbol-simbol budaya yang bersifat sekunder.
Dalam Islam, suami dan istri adalah mitra yang saling melengkapi. Pernikahan bukan relasi dominasi, melainkan kerja sama untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, inisiatif perempuan dalam pernikahan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap tatanan sosial, melainkan sebagai bagian dari dinamika masyarakat yang terus berkembang.
Wanita melamar laki-laki berada di persimpangan antara tradisi dan ajaran Islam. Tradisi patut dihormati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan kemaslahatan. Namun, ketika tradisi justru menghambat terwujudnya pernikahan yang halal dan bermartabat, maka ajaran Islam harus ditempatkan sebagai rujukan utama.
Islam tidak pernah melarang perempuan untuk berikhtiar menuju pernikahan. Yang dituntut bukan siapa yang melangkah lebih dahulu, melainkan niat yang lurus, adab yang terjaga, serta kesiapan memikul amanah rumah tangga. Pada akhirnya, pernikahan adalah ibadah jangka panjang, dan setiap ikhtiar menuju akad yang sah patut dihormati, siapa pun yang memulainya.
Penghulu Medan Baru, Muhammad Khoir Simamora, S.H., M.H.

