Medan (Humas)— Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Medan Amplas, H. Harun Arrasyid, Lc., menyampaikan kajian fikih Ramadan di Majelis Ta’lim Al Barokah yang beralamat di Jalan Garu II A, Kecamatan Medan Amplas, Ahad (8/3/2026).
Kegiatan kajian tersebut mengupas fikih puasa secara mendalam dan komprehensif. Para jemaah Majelis Ta’lim Al Barokah tampak mengikuti kajian dengan penuh semangat dan keseriusan, serta diselingi dengan sesi tanya jawab yang interaktif.
Dalam penyampaiannya, Harun menjelaskan berbagai hal terkait ibadah puasa, mulai dari rukun dan syarat sah puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, hingga persoalan-persoalan kekinian yang sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih umat Islam untuk menjaga hati, lisan, serta perilaku selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Selain itu, ia turut membahas sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat, seperti etika bermedia sosial saat berpuasa, pentingnya menghindari ghibah, serta bagaimana menyikapi perbedaan pendapat ulama dengan bijak dan penuh sikap toleransi.
Suasana kajian berlangsung interaktif. Para jemaah terlihat antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar praktik ibadah sehari-hari, terutama terkait persoalan yang sering ditemui selama bulan Ramadan. Diskusi yang hidup ini menunjukkan tingginya semangat belajar dan keinginan jemaah untuk meningkatkan kualitas ibadah.
Pengurus majelis menyampaikan rasa syukur atas konsistensi para jemaah yang tetap hadir dan bersemangat mengikuti pengajian di bulan Ramadan. Momentum ini diharapkan semakin memperkuat pemahaman keagamaan serta menumbuhkan semangat beribadah secara benar sesuai tuntunan syariat.
Melalui kegiatan rutin seperti ini, Majelis Ta’lim Al Barokah diharapkan terus menjadi pusat pembinaan umat yang aktif dan produktif, khususnya dalam memperdalam ilmu fikih serta meningkatkan kualitas keimanan masyarakat di bulan penuh berkah.

