Medan (Humas)— Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Medan Amplas melaksanakan kegiatan podcast kajian zakat di Studio IKMA Channel (Informasi Keagamaan Medan Amplas) yang berada di Studio Podcast Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas, Jumat (6/3/2026).
Studio Podcast IKMA Channel merupakan saluran jejaring diskusi inspiratif yang membahas berbagai isu keislaman, keluarga, serta kehidupan keagamaan masyarakat dengan menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan. Kegiatan podcast ini merupakan inisiatif Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., bersama tim, dengan dukungan teknis dari Muhyidfin Nasution, S.Pd.I sebagai kameramen yang mendokumentasikan setiap episode podcast.
Pada Jumat, 13 Ramadan 1447 H atau 6 Maret 2026, Podcast IKMA menghadirkan narasumber Dr. Syarto, Lc., M.A., Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas, dengan tema menarik “Zakat: Ibadah Spiritual atau Instrumen Keadilan Sosial.” Diskusi tersebut dipandu oleh host H. Harun Arrasyid, Lc., M.A., yang juga merupakan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas.
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa zakat tidak hanya sekadar ibadah ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat dalam kehidupan umat Islam. Ia menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, perintah shalat dan zakat disebutkan secara bersamaan sebanyak 28 kali, yang menunjukkan eratnya hubungan antara ibadah personal dan tanggung jawab sosial.
“Shalat merupakan simbol kesalehan individu kepada Allah, sedangkan zakat merupakan bentuk kesalehan sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat. Karena itu, shalat saja belum cukup tanpa diiringi kepedulian sosial melalui zakat,” ungkapnya dalam dialog tersebut.
Selain menjelaskan dimensi spiritual zakat, narasumber juga mengangkat isu aktual mengenai objek zakat yang berkembang dalam konteks ekonomi masyarakat modern. Ia menyebutkan bahwa komoditas seperti perkebunan sawit, karet, peternakan lele, hingga budidaya jangkrik dapat menjadi objek zakat berdasarkan prinsip keadilan dan semangat yang terkandung dalam QS. Al-Baqarah ayat 267, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam kitab Fiqh az-Zakah.
Dalam pembahasan distribusi zakat kepada mustahik, khususnya zakat fitrah, narasumber menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas, bukan sekadar pembagian secara merata tanpa mempertimbangkan kondisi penerima.
“Pembagian zakat idealnya tidak harus sama rata, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi penerima. Prinsipnya adalah keadilan dan kebermanfaatan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung praktik pembayaran fidyah yang sering dipatok dengan nominal cukup tinggi, seperti Rp45.000 per hari. Menurutnya, secara fikih ukuran fidyah adalah satu mud makanan pokok (qūtul balad), yang jika dikonversi sekitar 750 gram bahan makanan pokok, dan kewajiban memberi makan orang miskin pada dasarnya cukup satu kali makan.
“Karena tidak ada angka baku dalam nominal uang, maka nilai sekitar Rp15.000 hingga Rp20.000 sebenarnya sudah cukup layak dan manusiawi jika disesuaikan dengan standar makanan sederhana,” ujarnya.
Di akhir dialog, narasumber menegaskan bahwa zakat memiliki tiga falsafah utama dalam ajaran Islam. Pertama, dimensi spiritual sebagai bentuk ketaatan dan penyucian harta. Kedua, dimensi sosial yang memperkuat solidaritas dan kepedulian terhadap kaum lemah. Ketiga, dimensi ekonomi, terutama ketika zakat dikelola secara produktif untuk memberdayakan mustahik.
Melalui diskusi ini, Podcast IKMA Channel diharapkan dapat meningkatkan literasi keagamaan masyarakat serta mendorong pemahaman zakat tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat.

