Kolaborasi Strategis, Kepala KUA Medan Sunggal Sukseskan MOU Wakaf Produktif Al Badar Center

Medan (Humas) Dalam rangka penanda tanganan MOU wakaf produktif Al-Badar Center Medan, Kepala KUA Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag, M.Pd.I, turut hadir untuk mendukung kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Al Badar, Km. 6,8 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis, (12/3/ 2026)
Menjadi tonggak penting dalam upaya mempercepat renovasi dan pengembangan masjid sebagai pusat wakaf produktif.

Hadir dalam acara tersebut, berbagai pihak yang turut mendukung kelanjutan program wakaf produktif Al-Badar Center. Ketua Nazir Wakaf Masjid Al-Badar, Syariful Mahya Bandar, menyampaikan harapannya agar MoU ini bisa membawa manfaat yang luas bagi masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2014, Al-Badar Center telah ditunjuk sebagai salah satu pusat program wakaf produktif, yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian umat melalui berbagai kegiatan yang bersifat produktif dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Musaddad Lubis, perwakilan dari Baznas Provinsi Sumatera Utara, menekankan bahwa Badan Amil Zakat Nasional berkomitmen untuk mendukung renovasi dan kelanjutan program ini. “Kami siap membantu menyelesaikan renovasi dan mendukung segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Al-Badar Center, sehingga program wakaf produktif ini bisa memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat sekitar,” ujarnya. Ini merupakan komitmen nyata dari Baznas untuk terus mendukung program-program berbasis wakaf sebagai upaya pemberdayaan umat.

Sementara itu, Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, menambahkan bahwa pemerintah Kecamatan Medan Sunggal, bersama dengan lurah dan kepling, berkomitmen untuk bekerja sama dalam menyelesaikan dan mengamankan keberlanjutan masjid Al-Badar. “Program wakaf produktif ini merupakan tanggung jawab kita semua. Kami, sebagai bagian dari pemerintah, akan terus bergandengan tangan dengan masyarakat untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat besar bagi umat,” ungkapnya.

Dr.H.Impun Siregar, MA Kepala Kementerian Agama Kota Medan, dalam arahan dan bimbingannya mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa SK BKM Al-Badar yang diterbitkan oleh Kemenag Kota Medan bukanlah hasil dari pemilihan melalui voting, melainkan berdasarkan formatur yang ditentukan. “Hal ini penting agar masyarakat memahami bahwa segala keputusan terkait manajemen masjid harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf.

Penandatanganan MoU ini menandai babak baru dalam pengembangan program wakaf produktif Al-Badar Center yang diharapkan dapat memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Dengan adanya sinergi antara KUA Medan Sunggal, Baznas, MUI, BWI, dan berbagai lembaga terkait, program ini tidak hanya akan berdampak pada renovasi fisik masjid, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. Semoga langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola dan mengembangkan potensi wakaf produktif untuk kemaslahatan umat.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *