Perkuat Fondasi Iman, PAI Medan Amplas Bedah Prinsip Ketaatan dalam Hadis Sahih Bukhari

Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Amplas, Dr. H. Syarto Syarief, Lc, MA, menyampaikan tausiah mendalam mengenai esensi ketaatan dalam beribadah. Kajian ini dilaksanakan dalam rangkaian subuh berjemaah di Masjid Baiturrahmah, Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Sabtu (4/4/2026).

Kegiatan ini mengangkat tema strategis berdasarkan referensi kitab hadis otoritatif, yakni: “Hadis ke-9: Melaksanakan Perintah dan Menjauhi Larangan” dalam perspektif Sahih Bukhari.

Dalam paparannya, Dr. Syarto menjelaskan bahwa inti sari ajaran Islam terletak pada kesungguhan seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi segala bentuk larangan-Nya. Beliau menekankan adanya perbedaan prinsipil dalam menyikapi perintah dan larangan sesuai tuntunan nabawi.

“Agama ini dibangun di atas ketaatan. Prinsip dasarnya jelas: apa yang diperintahkan, maka laksanakan sesuai kemampuan (mastatha’tum), namun apa yang dilarang, maka harus ditinggalkan sepenuhnya tanpa pengecualian,” ungkap Dr. Syarto di hadapan jemaah.

Beliau menambahkan bahwa prinsip ini merupakan fondasi utama dalam membangun keimanan dan ketakwaan yang kokoh. Setiap perintah dalam Islam dipastikan mengandung kemaslahatan (kebaikan), sementara setiap larangan bertujuan menjaga manusia dari kerusakan (mufsadat), baik secara personal maupun sosial.

Lebih lanjut, ia mengingatkan para jemaah agar tetap konsisten (istiqamah) dalam mengamalkan ajaran agama, terutama dalam momentum bulan Syawal yang merupakan bulan peningkatan kualitas spiritual setelah melampaui madrasah Ramadan.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Baiturrahmah, di antaranya H. Suliyono, ST, beserta pengurus lainnya dan puluhan jemaah yang antusias mengikuti kajian hingga usai.

Suasana tausiah berlangsung khidmat dan penuh kekhusyukan. Pihak BKM berharap kajian berbasis hadis sahih seperti ini dapat terus dilaksanakan guna memberikan pemahaman keagamaan yang valid dan relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *