Akad Selesai, KK dan KTP Langsung Jadi: Inovasi Layanan Kemenag dan Pemko Medan

Medan (Humas) — Kementerian Agama Kota Medan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan tertib administrasi pernikahan melalui layanan terpadu yang dihadirkan dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Wedding Expo Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah), di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Minggu (3/5/2026). Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui sinergi teknis bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Melalui kolaborasi ini, Kemenag Kota Medan berperan dalam proses pencatatan dan penerbitan buku nikah, sementara Pemko Medan melalui Disdukcapil memberikan dukungan layanan administrasi kependudukan secara langsung di lokasi kegiatan.

Usai prosesi akad nikah, kedua pasangan pengantin langsung menerima buku nikah, sekaligus diterbitkan Kartu Keluarga (KK) baru dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status menikah. Layanan ini menjadi bukti nyata integrasi layanan antara Kemenag dan Pemko Medan dalam memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengapresiasi kolaborasi tersebut dan menilai langkah ini efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan.

“Pernikahan yang tidak tercatat akan menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, terutama terkait administrasi kependudukan, pendidikan anak, hingga akses terhadap bantuan pemerintah. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui program GAS Nikah, masyarakat dapat merasakan kemudahan layanan karena seluruh proses dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi.

“Kami menghimbau agar masyarakat mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga memiliki kekuatan hukum dan tercatat dalam administrasi negara,” tambahnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Impun Siregar, turut mengapresiasi sinergi antara Kemenag dan Pemko Medan yang dihadirkan melalui Disdukcapil dalam kegiatan tersebut. Ia menilai kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan publik yang terintegrasi dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi antara Kemenag Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan yang diwujudkan melalui dukungan Disdukcapil. Layanan terpadu ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena setelah akad nikah, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP dengan status menikah dapat langsung diterbitkan. Ini adalah bentuk nyata pelayanan publik yang cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Impun Siregar.

Antusiasme masyarakat terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Selain menyaksikan prosesi akad nikah, pengunjung juga memanfaatkan layanan edukasi dan konsultasi yang tersedia.

Melalui kolaborasi ini, Kemenag Kota Medan bersama Pemko Medan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan semakin meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *