PLO KUA Medan Sunggal Kupas Tuntas Larangan Dalam Pelaksanaan Qurban

Medan (Humas) Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Medan Sunggal, Dr. Iqbal Habibie Siregar, MA, mengupas tuntas berbagai larangan dalam pelaksanaan ibadah qurban pada tausiah rutin bakda salat subuh di Masjid Rahmatan Lil Alamin, Komplek Rencong Mas, Jalan Patriot Nomor 3, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (12/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan panitia qurban agar menjalankan amanah sesuai syariat Islam serta menjunjung tinggi nilai keikhlasan dan keadilan dalam pendistribusian hewan qurban.

Dalam tausiahnya, Iqbal Habibie menjelaskan bahwa panitia qurban dilarang menjual bagian apa pun dari hewan qurban, termasuk kulit, kepala, maupun bagian tubuh lainnya. Menurutnya, seluruh bagian hewan qurban merupakan amanah yang harus disalurkan sesuai ketentuan agama dan tidak boleh diperjualbelikan demi keuntungan pribadi ataupun kelompok. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu dapat mengurangi nilai ibadah qurban di sisi Allah SWT.
“Panitia qurban tidak dibenarkan menjual kulit, kepala, ataupun bagian tubuh hewan qurban lainnya karena semuanya merupakan amanah yang harus disalurkan sesuai syariat,” ujar Iqbal Habibie Siregar

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penjagal atau pihak yang menyembelih hewan qurban tidak boleh diberi upah dalam bentuk daging maupun kulit hewan qurban. Upah penyembelihan, katanya, harus diberikan dari dana lain di luar bagian hewan qurban. Hal ini penting dipahami agar pelaksanaan qurban tetap sah dan tidak menyalahi aturan agama. Ia juga meminta panitia bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola dana serta pendistribusian daging qurban kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Panitia qurban harus menghindari pengambilan daging secara berlebihan, menyalahgunakan dana, ataupun bersikap tidak profesional dalam membagikan amanah kepada fakir miskin. Qurban adalah ibadah sosial yang menuntut kejujuran dan tanggung jawab,” tambahnya.

Di akhir tausiah, Iqbal Habibie mengajak masyarakat menjadikan momentum qurban sebagai sarana meningkatkan ketakwaan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama. Ia berharap seluruh panitia qurban di lingkungan masyarakat dapat memahami aturan syariat sehingga pelaksanaan qurban berjalan tertib, amanah, dan membawa keberkahan bagi semua pihak.

Pelaksanaan ibadah qurban tidak hanya menuntut kesiapan materi, tetapi juga pemahaman syariat dan amanah dalam pengelolaannya.
Panitia qurban harus menghindari segala bentuk pelanggaran seperti menjual bagian hewan qurban, memberikan upah penyembelih dari daging qurban, serta menyalahgunakan amanah. Dengan pengelolaan yang jujur dan profesional, ibadah qurban akan memberikan manfaat yang luas serta memperkuat nilai kepedulian sosial di tengah masyarakat.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *