Kepala KUA Medan Kota Pimpin Prosesi Pernikahan Calon Pengantin

Medan (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Kota, Khairul Azmi Harahap, S.Ag., bersama Penyuluh Agama Islam memimpin prosesi akad nikah pasangan calon pengantin yang berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Medan Kota, Kamis (4/6/2026).

Prosesi akad nikah berlangsung dengan khidmat dan penuh suasana haru. Acara tersebut dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, para saksi, serta jajaran pegawai KUA Kecamatan Medan Kota yang turut menyaksikan momen sakral penyatuan dua insan dalam ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Kepala KUA Medan Kota dalam memimpin prosesi pernikahan merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pencatatan nikah dan pembinaan keluarga sakinah. Selain melaksanakan tugas sebagai penghulu, Kepala KUA juga memberikan pembekalan kepada pasangan pengantin sebagai bekal dalam membangun kehidupan rumah tangga.

Sebelum pelaksanaan ijab kabul, Khairul Azmi Harahap menyampaikan khutbah nikah dan bimbingan perkawinan singkat kepada kedua mempelai. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjaga komitmen, saling menghormati, serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan utama dalam membangun keluarga yang harmonis.

“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga menyatukan dua keluarga dalam ikatan yang diridhai Allah SWT. Oleh karena itu, pasangan suami istri harus mampu menjaga komunikasi, saling memahami, serta bersama-sama menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga dengan penuh kesabaran dan tanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keluarga yang kokoh lahir dari pasangan yang memiliki kesamaan visi dalam menjalani kehidupan berumah tangga serta senantiasa mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.

“Pernikahan merupakan ibadah yang panjang. Jadikan rumah tangga sebagai tempat tumbuhnya kasih sayang, saling mendukung dalam kebaikan, dan bersama-sama mendidik generasi yang berakhlak mulia,” tambahnya.

Setelah prosesi ijab kabul berlangsung dengan lancar, acara dilanjutkan dengan pembacaan sighat taklik talak serta penandatanganan dokumen pernikahan oleh kedua mempelai, wali nikah, saksi, dan penghulu. Sebagai bentuk pelayanan administrasi yang modern dan terintegrasi, Kepala KUA Medan Kota secara simbolis menyerahkan Buku Nikah dan Kartu Nikah Digital kepada pasangan pengantin yang baru saja resmi menjadi suami istri.

Pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan KUA Kecamatan Medan Kota. Mereka menilai seluruh rangkaian proses pernikahan berjalan tertib, nyaman, dan profesional, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan akad nikah.

Melalui pelayanan yang prima dan humanis, KUA Kecamatan Medan Kota terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang mudah diakses, berkualitas, serta memberikan kepuasan bagi masyarakat. Diharapkan setiap pasangan yang menikah tidak hanya memperoleh legalitas pernikahan, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *