Medan (Humas) – Dalam upaya memperkuat legalitas aset keagamaan dan memberikan kepastian hukum terhadap rumah ibadah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Kota bersama jajaran Penyuluh Agama Islam (PAI) menggelar rapat koordinasi percepatan pendataan dan sertifikasi tanah masjid di wilayah Kecamatan Medan Kota, Selasa (09/06/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan KUA Kecamatan Medan Kota tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Medan Kota, Khairul Azmi Harahap, S.Ag., dan dihadiri oleh para Penyuluh Agama Islam, di antaranya Imam Pratomo, M.H.I., Abdul Majid, S.H.I., dan Muhammad Arsyad, S.H.I.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk menginventarisasi kembali status hukum tanah masjid dan tanah wakaf yang digunakan sebagai rumah ibadah. Pendataan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset umat sekaligus mencegah potensi sengketa kepemilikan lahan di masa mendatang.
Dalam arahannya, Khairul Azmi Harahap menegaskan bahwa keberadaan sertifikat tanah wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin keberlangsungan fungsi rumah ibadah sebagai pusat pembinaan umat dan kegiatan keagamaan masyarakat.
“Masjid merupakan aset umat yang harus dijaga keberadaan dan legalitasnya. Melalui pendataan ini, kita ingin memastikan seluruh tanah masjid memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pengurus masjid dalam menjalankan aktivitas keagamaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa program percepatan pendataan dan sertifikasi tanah rumah ibadah merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama yang bersinergi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mendorong tertib administrasi wakaf dan perlindungan aset keagamaan.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita memetakan masjid-masjid yang telah memiliki sertifikat wakaf maupun yang masih dalam proses administrasi. Dengan data yang akurat, proses pendampingan dan fasilitasi kepada pengurus masjid dapat dilakukan secara lebih efektif,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan pembagian tugas kepada para penyuluh agama sebagai ujung tombak pelaksanaan program di lapangan. Para penyuluh akan berkoordinasi langsung dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) di setiap kelurahan untuk melakukan pendataan, verifikasi dokumen kepemilikan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
Imam Pratomo, M.H.I., menyampaikan bahwa keterlibatan penyuluh agama dalam program ini merupakan bentuk pengabdian kepada umat, tidak hanya dalam aspek pembinaan keagamaan, tetapi juga dalam menjaga keberlangsungan aset-aset keagamaan yang dimiliki masyarakat.
“Penyuluh agama memiliki kedekatan dengan masyarakat dan pengurus masjid. Karena itu, kami siap membantu proses pendataan dan memberikan pemahaman tentang pentingnya legalitas tanah wakaf agar aset umat terlindungi secara hukum,” katanya.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah rumah ibadah yang memerlukan pendampingan administrasi dalam proses sertifikasi tanah. Oleh karena itu, sinergi antara KUA, penyuluh agama, BKM, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian program tersebut.
Rapat koordinasi berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kolaborasi. Para peserta menyampaikan berbagai masukan terkait kondisi riil di lapangan, termasuk kendala administrasi yang sering dihadapi pengurus masjid dalam proses pengurusan sertifikat tanah wakaf.
Melalui langkah proaktif ini, KUA Kecamatan Medan Kota berharap seluruh masjid di wilayahnya dapat memiliki legalitas tanah yang jelas dan kuat secara hukum. Dengan demikian, aset-aset keagamaan umat dapat terjaga keberadaannya serta terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

