Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai kembali melaksanakan program Safari Subuh sebagai bagian dari pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Masjid Nurul Huda, Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung, Minggu (12/7/2026), tersebut diisi dengan kajian fikih kontemporer yang membahas berbagai persoalan keagamaan yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Safari Subuh diikuti oleh jamaah Masjid Nurul Huda dengan penuh antusias sejak usai pelaksanaan salat Subuh berjamaah. Melalui kegiatan ini, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai terus berupaya menghadirkan pembinaan yang aktual, aplikatif, dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan umat berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Usman selaku protokol, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Nurul Huda, Iyi Halim. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai yang secara konsisten menghadirkan pembinaan keagamaan kepada masyarakat melalui program Safari Subuh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai yang telah memilih Masjid Nurul Huda sebagai lokasi Safari Subuh. Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat karena mampu menambah wawasan keagamaan jamaah sekaligus menjadi ruang dialog untuk menyelesaikan berbagai persoalan fikih yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Memasuki sesi inti, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai, Khoiruz Zaman, S.H.I., S.Pd.I., menyampaikan kajian bertema Fikih Kontemporer. Materi yang disampaikan meliputi hukum wali nikah bagi anak perempuan yang lahir di luar pernikahan, wali nikah bagi perempuan mualaf, serta penentuan wali nikah bagi anak perempuan hasil adopsi yang tidak diketahui wali nasabnya.
Dalam pemaparannya, Khoiruz Zaman menjelaskan bahwa setiap persoalan fikih harus dipahami secara utuh berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, pendapat para ulama, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemahaman yang benar akan membantu masyarakat dalam mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan syariat Islam.
“Persoalan fikih yang berkembang di masyarakat tidak cukup dijawab berdasarkan kebiasaan atau asumsi semata. Umat perlu memahami dasar hukumnya agar setiap keputusan yang diambil sesuai dengan tuntunan syariat serta membawa kemaslahatan bagi kehidupan keluarga dan masyarakat,” jelasnya.
Selain membahas persoalan wali nikah, Khoiruz Zaman juga mengulas hukum perempuan yang sedang haid mengajarkan Al-Qur’an dengan memaparkan berbagai pandangan ulama beserta argumentasi masing-masing. Ia mengajak jamaah untuk menyikapi perbedaan pendapat fikih secara bijaksana sebagai bagian dari kekayaan khazanah keilmuan Islam.
“Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah sesuatu yang wajar dalam fikih. Yang terpenting adalah kita memahami dasar-dasarnya, menghormati perbedaan yang ada, dan tidak mudah menyalahkan pendapat orang lain selama memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Khoiruz Zaman juga mengingatkan pentingnya memastikan ketepatan arah kiblat sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 5 Tahun 2010 beserta penjelasannya. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan fenomena Rashdul Kiblat pada 15 dan 16 Juli 2026 pukul 16.27 WIB sebagai momen untuk mengukur dan mengoreksi arah kiblat masjid, musala, maupun tempat salat di rumah.
“Fenomena Rashdul Kiblat merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memastikan arah kiblat secara mudah dan akurat. Kami mengajak masyarakat memanfaatkannya sehingga pelaksanaan ibadah salat semakin sesuai dengan arah kiblat yang benar,” katanya.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dan interaktif. Sejumlah jamaah, di antaranya Usman, Yanuryanto, Sugito, H. Iwan, Kasim, dan peserta lainnya, aktif mengajukan berbagai pertanyaan mengenai persoalan fikih yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Diskusi yang terbuka tersebut semakin memperkaya pemahaman jamaah terhadap materi yang disampaikan.
Salah seorang peserta mengungkapkan bahwa kajian Safari Subuh memberikan manfaat yang sangat besar karena membahas persoalan-persoalan yang sering muncul di tengah masyarakat dengan penjelasan yang mudah dipahami dan didukung dalil yang kuat.
“Kami merasa sangat terbantu dengan kajian seperti ini. Banyak persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan akhirnya mendapatkan penjelasan yang jelas berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama. Semoga kegiatan Safari Subuh terus dilaksanakan secara rutin,” ujar salah seorang jamaah.
Kegiatan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Syaiful Akhyar, S.H.I., memohon keberkahan, kesehatan, dan kemantapan iman bagi seluruh jamaah. Melalui program Safari Subuh, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai terus berkomitmen menghadirkan layanan penyuluhan agama yang edukatif, moderat, dan responsif terhadap dinamika persoalan keagamaan di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat literasi keislaman serta membangun kehidupan umat yang harmonis, religius, dan berakhlakul karimah.

