Medan (Humas) Pengawas Pendidikan Agama Katolik Kementerian Agama Kota Medan, Dra. Sarmin Sihombing, M.Pd., mendampingi dua Guru Pendidikan Agama Katolik, Rinjana dan Klara Krispin Bukit, dalam melakukan koordinasi dengan Kepala UPT SD Negeri 060971 pada Senin (27/07/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta izin agar kedua guru diberikan penugasan tambahan mengajar Pendidikan Agama Katolik di UPT SD Negeri 064025, sehingga peserta didik beragama Katolik di sekolah tersebut dapat memperoleh haknya atas layanan pendidikan agama sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya antara Pengawas Pendidikan Agama Katolik, kedua guru, dan Penyelenggara Agama Katolik Kementerian Agama Kota Medan yaitu Ibu Dr. Pinta Omastri Pandiangan, MSP.. Pertemuan tersebut membahas solusi atas belum tersedianya guru Pendidikan Agama Katolik di sejumlah sekolah akibat adanya guru ASN yang telah memasuki masa pensiun serta masih berlakunya moratorium pengangkatan guru honorer.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala UPT SD Negeri 060971 memberikan izin kepada Rinjana dan Klara Krispin Bukit untuk melaksanakan tugas tambahan mengajar di UPT SD Negeri 064025. Setelah memperoleh persetujuan, rombongan langsung melanjutkan kunjungan ke UPT SD Negeri 064025 guna menindaklanjuti penugasan tersebut. Seluruh proses koordinasi berjalan dengan baik dan mendapat sambutan positif dari pihak sekolah sehingga kedua guru dapat segera melaksanakan tugasnya.
Melalui skema pembagian tugas ini, kedua guru yang selama ini mengajar 32 peserta didik beragama Katolik di UPT SD Negeri 060971 juga akan memberikan layanan pembelajaran kepada 54 peserta didik beragama Katolik di UPT SD Negeri 064025. Penugasan dilakukan dengan pengaturan waktu belajar pagi dan sore sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh haknya atas Pendidikan Agama Katolik sambil menunggu adanya regulasi atau kebijakan pengangkatan guru yang baru.
Pengawas Pendidikan Agama Katolik Kementerian Agama Kota Medan, Dra. Sarmin Sihombing, M.Pd., mengapresiasi semangat dan dedikasi kedua guru yang bersedia berbagi waktu dan tenaga demi pelayanan pendidikan bagi peserta didik. “Pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh Pendidikan Agama Katolik harus menjadi prioritas. Sinergi antara pengawas, penyelenggara, guru, dan pihak sekolah menjadi wujud nyata komitmen kita dalam menghadirkan layanan pendidikan agama yang merata dan berkeadilan,” ujar Sarmin Sihombing.

