Podcast IKMA Episode 38 Bahas Ruqyah Syar’iyah, KUA Medan Amplas Perkuat Literasi Keagamaan Masyarakat

Medan (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus mengembangkan pola bimbingan keagamaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Selain melalui majelis taklim dan kegiatan tatap muka, edukasi keagamaan juga dilakukan dengan memanfaatkan media digital melalui Podcast IKMA Channel. Langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) agar menghadirkan pelayanan serta bimbingan yang prima, edukatif, dan memberikan dampak nyata di tengah masyarakat.

Pada Jumat (14/8/2026), KUA Kecamatan Medan Amplas kembali melaksanakan program edukasi melalui Podcast IKMA Channel Episode 38 dengan mengangkat tema “Ruqyah Syar’iyah”. Program podcast tersebut diinisiasi oleh Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., dengan Dr. Syarto, Lc., M.A., Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas, sebagai Koordinator Podcast. Sementara itu, Muhyiddin Nasution, Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Medan Amplas, bertugas sebagai videographer, sedangkan narasumber pada episode kali ini adalah Musdar Bustamam Tambusai, Lc., Amd. Kes (Ft.), dengan dialog dipandu Dr. Syarto, Lc., M.A., sebagai host.

Podcast IKMA Episode 38 dikemas dalam enam sesi pembahasan untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai ruqyah dalam perspektif Islam. Sesi pertama membahas konsep ruqyah berdasarkan Alqurān dan Sunnah, termasuk kedudukannya sebagai salah satu bentuk ikhtiar yang memiliki landasan dalam ajaran Islam. Dalam pembahasan tersebut, narasumber menekankan bahwa keyakinan kepada Allah Ta’ālā tetap menjadi fondasi utama, sehingga ruqyah tidak boleh diposisikan sebagai praktik yang berdiri sendiri atau diyakini memiliki kekuatan di luar kehendak Allah.

Pembahasan mengenai dasar dan karakteristik ruqyah syar’iyah menjadi penting karena masih terdapat masyarakat yang mencampuradukkan pengobatan berbasis ajaran Islam dengan praktik-praktik mistik yang tidak memiliki dasar syariat. Melalui dialog tersebut, masyarakat diajak mengenali ciri-ciri ruqyah yang sesuai dengan prinsip tauhid sekaligus membedakannya dari praktik yang mengandung unsur perdukunan, khurafat, atau keyakinan yang dapat mengganggu kemurnian akidah. Pemahaman tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih berhati-hati ketika memilih bentuk ikhtiar spiritual.

Sesi berikutnya membahas adab dalam melakukan ruqyah. Aspek tersebut mendapat perhatian karena proses ruqyah harus tetap berada dalam batas-batas syariat serta menjaga kehormatan, kemuliaan, dan keyakinan pasien maupun peruqyah. Dalam pembahasan ini, masyarakat diarahkan untuk memahami bahwa pelaksanaan ruqyah harus dilakukan dengan cara yang benar, tidak berlebihan, serta tidak membuka ruang bagi praktik yang merugikan atau bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Pada sesi keempat, dialog diarahkan pada persoalan yang sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat, yaitu kapan seseorang dapat melakukan ruqyah dan kapan harus mendapatkan pemeriksaan serta penanganan medis dari dokter. Narasumber menekankan pentingnya sikap proporsional dalam menyikapi persoalan kesehatan, karena ikhtiar spiritual dan ikhtiar medis tidak harus dipertentangkan. “Ruqyah dapat menjadi bagian dari ikhtiar spiritual, tetapi bukan alasan untuk meninggalkan pemeriksaan dan pengobatan medis yang dibutuhkan. Ketika seseorang mengalami gangguan kesehatan, langkah medis tetap perlu dilakukan sesuai kondisi dan arahan tenaga kesehatan,” jelas narasumber.

Pembahasan selanjutnya mengangkat amalan harian yang dapat dilakukan untuk menjaga diri dari gangguan jin. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun kehidupan yang dekat dengan Allah Ta’ālā melalui ibadah, doa, zikir, membaca Alqurān, serta berbagai amalan yang memiliki landasan dalam ajaran Islam. Pendekatan tersebut diarahkan untuk membangun ketahanan spiritual masyarakat secara berkelanjutan, bukan hanya mencari solusi ketika seseorang menghadapi persoalan tertentu.

Sesi keenam menjadi bagian penutup yang berisi pesan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi, praktik, maupun klaim pengobatan spiritual yang tidak jelas dasar agama dan pertanggungjawabannya. Masyarakat didorong untuk meningkatkan literasi keagamaan dan tidak mudah percaya terhadap klaim yang menjanjikan kesembuhan secara instan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip syariat. Sikap kritis dan kehati-hatian diperlukan agar ikhtiar pengobatan tetap berjalan secara bertanggung jawab serta tidak mengorbankan keyakinan dan keselamatan masyarakat.

Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., mengatakan bahwa pemanfaatan media digital menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan bimbingan keagamaan. “Perkembangan teknologi harus dapat kita manfaatkan untuk menyampaikan edukasi keagamaan yang benar dan mudah diakses masyarakat. Podcast IKMA menjadi salah satu ruang bagi para penyuluh untuk membahas persoalan aktual secara komunikatif sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tanpa harus selalu menunggu kegiatan tatap muka,” ujarnya.

Menurutnya, dakwah dan edukasi keagamaan melalui media digital juga perlu diimbangi dengan pemahaman yang bertanggung jawab agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi keagamaan yang beredar di ruang digital. Karena itu, setiap materi yang disampaikan melalui Podcast IKMA diarahkan untuk memberikan pengetahuan yang kontekstual, mencerahkan, dan tetap berlandaskan prinsip-prinsip ajaran Islam. “Kita ingin masyarakat memiliki kemampuan untuk memilah informasi, memahami dasar agama, dan tidak mudah mengikuti praktik yang tidak jelas sumber maupun ketentuannya,” tambahnya.

Pemanfaatan Podcast IKMA Channel menunjukkan bahwa bimbingan keagamaan KUA Medan Amplas tidak hanya berlangsung di ruang-ruang pengajian dan majelis taklim, tetapi juga mengikuti perkembangan media komunikasi masyarakat. Format dialog melalui podcast memungkinkan tema-tema keagamaan yang aktual dibahas secara lebih terbuka, komunikatif, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Dengan demikian, pesan-pesan keagamaan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas sekaligus menjadi bagian dari penguatan literasi keagamaan di era digital.

Melalui Episode 38 bertema “Ruqyah Syar’iyah”, KUA Kecamatan Medan Amplas tidak sekadar membahas persoalan pengobatan spiritual, tetapi juga mengajak masyarakat membangun pemahaman yang seimbang antara ikhtiar keagamaan dan ikhtiar medis. Masyarakat diharapkan mampu membedakan ruqyah yang sesuai dengan prinsip syariat dari praktik perdukunan, mistik, khurafat, maupun berbagai keyakinan yang berpotensi merusak akidah. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen KUA Medan Amplas untuk menghadirkan bimbingan keagamaan yang informatif, kontekstual, dan relevan dengan persoalan masyarakat.

Dengan terus mengembangkan Podcast IKMA Channel, KUA Kecamatan Medan Amplas berupaya menjadikan media digital sebagai sarana edukasi dan pelayanan keagamaan yang semakin dekat dengan masyarakat. Kehadiran penyuluh melalui ruang digital diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi keagamaan yang benar, sekaligus memperkuat peran Penyuluh Agama Islam dalam menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Langkah tersebut menjadi wujud nyata komitmen KUA Medan Amplas untuk menghadirkan pelayanan yang tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga memberikan edukasi dan manfaat yang dapat dirasakan secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *