Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., terus mendorong jajaran Penyuluh Agama Islam, Penghulu dan Penata Layanan Operasional (PLO) untuk menghadirkan pelayanan serta bimbingan keagamaan yang prima dan memberikan dampak nyata di tengah masyarakat. Arahan tersebut diimplementasikan melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan (Bimluh) yang menyentuh persoalan keagamaan sekaligus kehidupan sosial masyarakat, salah satunya dilaksanakan di Majelis Taklim (MT) Taqwa, Jumat (21/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., menyampaikan materi Fikih Muamalah dengan tema “Dar’ul Mafāsid Muqaddamun ‘alā Jalbil Maṣāliḥ”. Kaidah fikih tersebut mengandung prinsip bahwa mencegah kerusakan atau kemudaratan perlu didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Prinsip ini dinilai relevan dengan kehidupan masyarakat karena berbagai aktivitas muamalah, khususnya dalam bidang ekonomi, tidak hanya perlu dilihat dari aspek keuntungan, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap pihak lain.
Dalam pemaparannya, Syarto menjelaskan bahwa persoalan muamalah tidak selalu cukup diselesaikan hanya dengan pertanyaan apakah suatu transaksi secara formal boleh atau tidak boleh. Lebih dari itu, setiap transaksi perlu dilihat secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan manfaat (maṣlaḥat) dan potensi kerusakan atau kerugian (mafsadat) yang mungkin ditimbulkannya. Menurutnya, cara pandang tersebut dapat membantu umat mengambil keputusan yang lebih bijaksana dan bertanggung jawab.
“Dalam fikih muamalah, sebuah transaksi tidak cukup hanya dinilai dari aspek formal, boleh atau tidak boleh. Kita juga harus melihat manfaat dan kerusakan yang mungkin ditimbulkannya. Di sinilah kaidah fikih membantu kita mengambil keputusan yang lebih bijaksana, sehingga aktivitas ekonomi tidak hanya menguntungkan, tetapi juga membawa kemaslahatan dan tidak menimbulkan mudarat,” jelas Syarto.
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah, yakni bagaimana ketentuan syariat diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan sekaligus mencegah berbagai bentuk kerusakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, pemahaman terhadap kaidah fikih perlu diterapkan dalam menghadapi persoalan konkret yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Umat diharapkan mampu mempertimbangkan berbagai konsekuensi sebelum mengambil keputusan, terutama ketika keputusan tersebut berkaitan dengan kepentingan orang lain.
Agar kaidah tersebut tidak berhenti sebagai teori, Syarto memberikan gambaran mengenai langkah-langkah praktis yang dapat digunakan jemaah ketika menghadapi persoalan muamalah. Pertama, mengidentifikasi maṣlaḥat dan mafsadat dengan melihat manfaat serta potensi kerugian dari suatu transaksi. Kedua, mengukur tingkat kemaslahatan dan kerusakan karena tidak semua manfaat memiliki tingkat kepentingan yang sama, demikian pula tidak semua kerugian memiliki tingkat bahaya yang setara.
Ketiga, mempertimbangkan dampak transaksi terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun masyarakat secara luas. Sebuah transaksi bisa saja memberikan keuntungan kepada satu pihak, tetapi apabila pada saat yang sama menimbulkan kerugian besar bagi pihak lain atau masyarakat, maka kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan serius. Keempat, melihat tingkat kepastian terjadinya mudarat, karena risiko yang hampir pasti terjadi tentu berbeda dengan risiko yang masih sebatas kemungkinan.
Kelima, mencari alternatif yang tetap menghasilkan kemaslahatan dengan mudarat yang lebih ringan. Menurut Syarto, ketika seseorang memiliki beberapa pilihan dalam menyelesaikan persoalan muamalah, maka pilihan yang paling baik adalah jalan yang memberikan manfaat lebih besar sekaligus meminimalkan potensi kerusakan. Dengan pendekatan tersebut, kaidah fikih dapat menjadi pedoman praktis bagi masyarakat dalam mengambil keputusan secara lebih hati-hati dan proporsional.
“Yang perlu kita pahami, mencari keuntungan bukan berarti kita boleh mengabaikan kepentingan orang lain. Dalam bermuamalah, kita harus mempertimbangkan dampak dari setiap keputusan. Jangan sampai keuntungan yang kita peroleh justru menyebabkan kerugian atau kesulitan bagi orang lain, karena tujuan syariat adalah menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan,” tegasnya.
Syarto menekankan bahwa pemahaman fikih muamalah pada akhirnya harus membentuk sikap bijak, hati-hati, adil dan bertanggung jawab dalam melakukan berbagai aktivitas transaksi. Kaidah Dar’ul Mafāsid Muqaddamun ‘alā Jalbil Maṣāliḥ mengajarkan umat agar tidak hanya mengejar keuntungan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan pihak lain serta dampak sosial yang mungkin muncul. Dengan demikian, aktivitas muamalah dapat berjalan secara sehat dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Menurutnya, fikih muamalah tidak hanya berbicara mengenai sah atau batalnya sebuah akad. Lebih jauh, fikih muamalah juga membimbing umat agar mampu mengambil keputusan ekonomi secara etis, proporsional dan berorientasi pada kemaslahatan. Pemahaman tersebut menjadi penting di tengah dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, ketika berbagai persoalan ekonomi dan sosial membutuhkan pertimbangan agama yang matang.
Kegiatan Bimluh di MT Taqwa tersebut diikuti pengurus dan puluhan anggota majelis taklim. Kegiatan berlangsung dalam suasana edukatif dan interaktif, dengan jemaah diberikan kesempatan memahami penerapan kaidah fikih dalam berbagai persoalan muamalah yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Kegiatan kemudian ditutup dengan salat Isya berjamaah.
Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, menyampaikan bahwa kegiatan Bimluh merupakan bagian dari upaya menghadirkan pembinaan keagamaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, persoalan muamalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari sehingga pemahaman agama perlu diberikan dengan pendekatan yang kontekstual dan mudah diterapkan.
“Melalui Bimluh, kita ingin memastikan bahwa pemahaman keagamaan masyarakat tidak hanya bertambah secara pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi pedoman dalam mengambil keputusan. Termasuk dalam persoalan muamalah, masyarakat perlu dibekali pemahaman agar setiap aktivitas yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariat, adil, bertanggung jawab dan memberikan kemaslahatan,” ujar H. Muhammad Lukman Hakim.
Ia menambahkan, KUA Kecamatan Medan Amplas akan terus mendorong para Penyuluh Agama Islam untuk hadir secara aktif di tengah masyarakat melalui kegiatan pembinaan yang menyentuh persoalan konkret. Kehadiran penyuluh di majelis taklim diharapkan mampu memperkuat literasi keagamaan sekaligus membantu masyarakat menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan keluarga, sosial dan ekonomi.
Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, KUA Kecamatan Medan Amplas berupaya menjadikan bimbingan keagamaan semakin dekat dengan persoalan nyata masyarakat. Dengan demikian, pemahaman fikih tidak berhenti di ruang kajian, tetapi dapat menjadi pedoman dalam membangun kehidupan sosial dan ekonomi yang lebih adil, bijaksana, bertanggung jawab serta berorientasi pada kemaslahatan bersama.

