Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai, Drs. H. Ahmat Yani Siregar, MA., mengajak jamaah Majelis Taklim Ar-Rohmatul Hidayah, Jalan Panglima Denai, untuk memahami ketentuan syariat dan aturan hukum yang berkaitan dengan pernikahan. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan dalam persoalan perkawinan berdasarkan ketentuan agama dan regulasi yang berlaku.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan konsultasi pernikahan bersama jamaah Majelis Taklim Ar-Rohmatul Hidayah, Kamis (24/9/2026). Kegiatan yang dipandu oleh Ustaz Saiful Akhyar berlangsung dalam suasana dialogis, dengan sejumlah jamaah menyampaikan pertanyaan mengenai persoalan pernikahan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu jamaah, Leli, menanyakan mengenai tata cara mengurus buku nikah bagi pasangan yang pada masa lalu telah melangsungkan pernikahan secara siri. Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pembahasan penting karena pencatatan perkawinan berkaitan dengan kepastian hukum pasangan serta perlindungan terhadap hak-hak keluarga.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmat Yani menjelaskan bahwa persoalan pernikahan siri perlu dilihat berdasarkan kondisi dan status hukum perkawinan yang bersangkutan. Pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi perlu menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku agar perkawinannya memperoleh kepastian hukum.
Ia juga mengingatkan jamaah agar tidak menganggap pencatatan pernikahan sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan, termasuk dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.
“Pernikahan bukan hanya persoalan sah menurut agama, tetapi juga harus dipahami aspek pencatatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ahmat Yani.
Dalam kesempatan yang sama, jamaah juga menanyakan mengenai siapa yang menjadi wali bagi seorang perempuan yang lahir di luar perkawinan. Ahmat Yani menjelaskan bahwa persoalan wali nikah memiliki ketentuan khusus, terutama ketika status nasab seorang perempuan perlu diperjelas, sehingga penanganannya perlu merujuk pada ketentuan syariat dan aturan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, lanjutnya, wali hakim dapat menjalankan fungsi perwalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mengambil kesimpulan sendiri ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan nasab dan wali nikah, melainkan berkonsultasi kepada pihak yang memiliki kewenangan agar memperoleh penjelasan yang tepat.
Ahmat Yani menegaskan bahwa persoalan seperti pernikahan siri, status wali, dan nasab tidak sebaiknya diselesaikan berdasarkan asumsi atau informasi yang beredar di masyarakat. Setiap kasus perlu dilihat secara cermat berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan yang menjadi dasar penyelesaiannya.
“Jangan mengambil keputusan sendiri dalam masalah pernikahan. Konsultasikan kepada KUA agar mendapatkan penjelasan yang benar dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Ahmat Yani, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai syariat pernikahan dan regulasi perkawinan merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang memiliki kepastian hukum dan kehidupan rumah tangga yang tertata. Pernikahan yang dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan agama sekaligus dicatatkan sesuai aturan akan memberikan kepastian bagi pasangan dan keluarga dalam menjalani kehidupan selanjutnya.
Kegiatan konsultasi tersebut menjadi ruang bagi jamaah Majelis Taklim Ar-Rohmatul Hidayah untuk memperoleh pemahaman secara langsung mengenai berbagai persoalan perkawinan. Selain memberikan jawaban atas pertanyaan jamaah, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkonsultasi dengan KUA sebelum mengambil keputusan dalam persoalan keluarga dan pernikahan.
Ahmat Yani juga mengajak jamaah untuk menjadikan KUA tidak hanya sebagai tempat mengurus administrasi pernikahan, tetapi juga sebagai ruang konsultasi dan memperoleh informasi mengenai kehidupan keluarga. Menurutnya, komunikasi dan konsultasi sejak awal dapat membantu masyarakat memahami ketentuan yang harus dipenuhi sekaligus menghindari persoalan yang dapat muncul di kemudian hari.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, konsultasi tersebut ditutup dengan doa yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Medan Denai. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kedekatan KUA dengan masyarakat sekaligus menghadirkan pelayanan keagamaan yang memberikan manfaat secara langsung bagi kehidupan keluarga.

