Medan (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai terus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan agama sekaligus mencatatkannya secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Edukasi tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Medan Denai, Drs. H. Ahmat Yani Siregar, MA., saat memberikan sosialisasi kepada jamaah Majelis Taklim (MT) Al Amin di Masjid Al-Ridha, Jalan Jermal 7 Ujung, Jumat (25/9/2026) selepas salat Jumat.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua MT Al Amin, Hj. Dariani, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala KUA Kecamatan Medan Denai beserta jajaran. Menurutnya, kehadiran KUA di tengah masyarakat memberikan kesempatan kepada jamaah untuk memperoleh pemahaman secara langsung mengenai berbagai persoalan pernikahan yang selama ini masih menjadi pertanyaan di masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Syaiful Akhyar, S.HI., dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala KUA Kecamatan Medan Denai. Dalam pemaparannya, Ahmat Yani menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki arti penting bagi pasangan suami istri karena berkaitan dengan kepastian hukum serta berbagai kebutuhan administrasi keluarga.
“Buku nikah sangat penting karena menjadi salah satu dokumen yang membuktikan bahwa pernikahan telah dicatatkan. Dokumen ini juga dapat diperlukan untuk berbagai kepentingan administrasi keluarga di kemudian hari. Apabila buku nikah hilang, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperoleh kembali dokumen atau kepastian mengenai pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ahmat Yani.
Ia juga mengingatkan jamaah agar tidak hanya melihat keabsahan pernikahan dari sisi pelaksanaan akad, tetapi memastikan seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak menghadapi persoalan hukum maupun administrasi pada masa mendatang.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah persoalan aktual turut disampaikan jamaah, di antaranya mengenai pernikahan perempuan dalam keadaan hamil. Ahmat Yani memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berkaitan dengan persoalan tersebut berdasarkan ketentuan fikih dan hukum perkawinan yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap persoalan perkawinan perlu dilihat berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang diperoleh secara tidak utuh.
Pembahasan kemudian berlanjut pada persoalan nikah siri. Salah seorang jamaah, Hj. Nursalimi, M.Pd., menanyakan mengenai kedudukan dan dampak pernikahan yang tidak tercatat. Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik pernikahan yang tidak tercatat dan mengupayakan setiap pernikahan memiliki dokumen resmi berupa buku nikah.
“Usahakan setiap pernikahan tercatat secara resmi dan memiliki buku nikah. Pencatatan perkawinan sangat penting karena berkaitan dengan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anggota keluarga. Jika pencatatan tidak dilakukan, berbagai persoalan dapat muncul di kemudian hari, terutama ketika keluarga membutuhkan dokumen untuk kepentingan administrasi dan hukum,” terangnya.
Ahmat Yani juga menjelaskan mengenai isbat nikah, yaitu permohonan penetapan pernikahan melalui Pengadilan Agama bagi perkawinan yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sesuai ketentuan hukum. Ia turut menerangkan bahwa bagi pasangan yang belum memenuhi batas usia perkawinan, terdapat mekanisme dispensasi kawin melalui Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan lainnya disampaikan Hj. Wagini mengenai hak waris bagi pasangan yang melaksanakan nikah siri. Menurut Ahmat Yani, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pencatatan perkawinan sejak awal karena status perkawinan yang jelas akan membantu memberikan kepastian dalam berbagai urusan keluarga, termasuk persoalan administrasi dan hak-hak keperdataan.
“Karena itu, bagi masyarakat yang memiliki pernikahan yang belum tercatat dan memenuhi ketentuan untuk mengajukan isbat nikah, dapat menempuh proses melalui Pengadilan Agama. Jangan menunggu sampai muncul persoalan baru kemudian mengurus dokumen pernikahan,” ujarnya.
Selain nikah siri dan isbat nikah, Ahmat Yani turut memberikan pemahaman mengenai pernikahan lintas negara. Ia menjelaskan bahwa pernikahan yang melibatkan warga negara berbeda memiliki ketentuan dan prosedur tersendiri yang perlu dipenuhi agar perkawinan tersebut dapat memperoleh pengakuan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam suasana akrab dan interaktif. Jamaah terlihat aktif menyampaikan pertanyaan seputar persoalan pernikahan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari. Dialog tersebut menjadi bagian penting dalam upaya KUA memberikan pemahaman keagamaan sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Medan Denai berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melaksanakan pernikahan sesuai rukun dan syarat agama serta mencatatkannya secara resmi. Dengan demikian, pasangan suami istri dan keluarga memiliki kepastian hukum serta dapat meminimalkan berbagai persoalan administrasi yang mungkin muncul di kemudian hari.
Kegiatan ditutup dengan doa yang disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai, Khoiruz Zaman, S.HI.

