Medan (Humas) — Arahan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) untuk menghadirkan pelayanan dan bimbingan yang prima serta berdampak di tengah masyarakat terus diwujudkan melalui pembinaan keagamaan yang menyentuh persoalan kehidupan sehari-hari. Salah satunya melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam (Bimluh) yang dilaksanakan Penyuluh Agama Islam KUA Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., di Majelis Taklim (MT) Taqwa, Rabu (23/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Syarto mengangkat materi Fikih Muamalah dengan tema “Khiyar: Majelis, Syarat dan Aib”. Materi ini dinilai relevan dengan aktivitas masyarakat sehari-hari, khususnya dalam praktik jual beli dan pertukaran barang. Jamaah diajak memahami bahwa transaksi dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan kesepakatan mengenai harga dan barang, tetapi juga harus dilandasi kejujuran, keadilan, keterbukaan, serta kerelaan kedua belah pihak.
Dalam pemaparannya, Dr. Syarto menjelaskan bahwa khiyar merupakan konsep dalam fikih yang memberikan hak kepada pihak-pihak yang melakukan akad untuk menentukan pilihan, baik melanjutkan maupun membatalkan transaksi, sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku. Konsep tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian syariat terhadap hak dan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
“Dalam bermuamalah, yang perlu kita perhatikan bukan hanya bagaimana akad selesai, tetapi bagaimana transaksi tersebut dilakukan dengan benar, jujur, dan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Islam memberikan ruang agar penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan haknya serta tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Dr. Syarto.
Ia kemudian mengaitkan pembahasan tersebut dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang menegaskan larangan memakan harta sesama dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Menurutnya, prinsip tarāḍin atau kerelaan merupakan salah satu landasan penting dalam transaksi, sehingga persetujuan dalam jual beli hendaknya lahir dari kondisi yang jujur, terbuka, dan tidak mengandung unsur yang merugikan salah satu pihak.
Lebih lanjut, Dr. Syarto menguraikan tiga bentuk khiyar yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, khiyar majelis, yaitu hak bagi penjual dan pembeli untuk memilih melanjutkan atau membatalkan akad selama keduanya masih berada dalam majelis akad dan belum berpisah, sesuai dengan ketentuan fikih.
Kedua, khiyar syarat, yaitu hak memilih yang timbul karena adanya persyaratan tertentu yang telah disepakati oleh kedua pihak dalam akad. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pihak yang melakukan transaksi dapat membuat persyaratan tertentu sepanjang disepakati dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
Sementara itu, khiyar aib berkaitan dengan hak pembeli ketika ditemukan cacat pada barang yang sebelumnya tidak diketahui pada saat transaksi berlangsung. Dalam kondisi tersebut, pembeli memiliki hak yang diatur dalam fikih untuk menentukan sikap terhadap transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Khiyar menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan hak dalam transaksi. Akad bukan sekadar bagaimana barang berpindah tangan dan pembayaran dilakukan, tetapi juga bagaimana hak penjual dan pembeli tetap terjaga serta tidak terjadi kezaliman,” terang Dr. Syarto.
Dalam konteks perdagangan sehari-hari, ia kemudian mengajak jamaah merefleksikan kebiasaan sebagian pedagang yang mencantumkan tulisan “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan.” Menurutnya, seorang pedagang Muslim tetap perlu mengedepankan kejujuran, keterbukaan, dan kerelaan dalam melakukan transaksi.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pengembalian barang yang disepakati sejak awal perlu dipahami bersama dalam kerangka prinsip muamalah. Apabila setelah transaksi ditemukan persoalan yang menurut ketentuan fikih memberikan hak kepada pembeli, seperti cacat barang yang sebelumnya tidak diketahui, maka hak tersebut perlu diperhatikan dan tidak semata-mata dikesampingkan dengan adanya ketentuan umum mengenai barang yang telah dibeli.
“Pedagang tentu dapat menetapkan ketentuan transaksi yang jelas dan disepakati sejak awal. Namun, kesepakatan tersebut tetap harus ditempatkan dalam prinsip kejujuran, keadilan, dan tidak menghilangkan hak pihak lain. Inilah pentingnya memahami fikih muamalah dalam praktik kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Pembahasan tersebut mendapat perhatian jamaah karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi yang mereka lakukan. Melalui diskusi, jamaah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan menggali penerapan konsep khiyar dalam berbagai bentuk transaksi yang ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan Bimluh di MT Taqwa dihadiri pengurus dan puluhan jamaah. Suasana pembinaan berlangsung interaktif dengan adanya diskusi setelah penyampaian materi. Jamaah tidak hanya memperoleh penjelasan mengenai konsep khiyar secara teoritis, tetapi juga diajak memahami bagaimana prinsip tersebut dapat diterapkan dalam aktivitas jual beli secara lebih bijak.
Pembinaan fikih muamalah tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Medan Amplas menghadirkan materi keagamaan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Pemahaman agama diharapkan tidak berhenti pada pengetahuan mengenai ketentuan hukum, tetapi juga mendorong terbentuknya perilaku ekonomi yang jujur, amanah, adil, dan saling menghormati.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi implementasi arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas agar jajaran KUA terus memberikan pelayanan dan bimbingan yang prima serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan doa, sebagai bentuk harapan agar ilmu yang diperoleh dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

