Kepala KUA Medan Sunggal Berikan Pemahaman Sighat Taklik kepada Pengantin Pria

Medan (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., memberikan pemahaman tentang sighat taklik kepada pengantin pria yang baru selesai melaksanakan akad nikah. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Balai Nikah KUA Medan Sunggal, Jalan Seroja Nomor 1, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin (28/9/2026).

Pemahaman tersebut disampaikan kepada pasangan pengantin Muhammad Rico Fadilah dan Sapta Riani Br. Sinuhaji serta Rudi Angga Saputra dan Novita Xena Angelica. Agus Salim menjelaskan bahwa sighat taklik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan rumah tangga karena berisi janji suami untuk memenuhi kewajiban dan memperlakukan istrinya dengan baik.
“Sighat taklik adalah janji atau perjanjian talak yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah atau ijab kabul selesai. Janji tersebut memuat syarat-syarat tertentu yang apabila dilanggar oleh suami dapat menjadi dasar bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama,” ujar Agus Salim.

Lebih lanjut, Agus Salim menerangkan bahwa sighat taklik memiliki fungsi dan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri. Menurutnya, sighat taklik menjadi pengingat bagi suami agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang serta senantiasa menjalankan kewajiban dalam membina kehidupan rumah tangga.
“Di antara tujuan sighat taklik adalah melindungi hak istri, memberikan kepastian hukum, serta menyadarkan suami terhadap tanggung jawabnya. Suami harus memahami kewajibannya dalam memberikan nafkah, menjaga keluarga, dan memperlakukan istri dengan baik,” tambahnya.

Agus Salim juga mengingatkan para pengantin pria agar memahami setiap isi sighat taklik yang diucapkan. Ia mencontohkan bahwa salah satu bentuk pelanggaran yang diatur dalam sighat taklik berkaitan dengan tindakan suami yang meninggalkan istri tanpa kabar atau tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Muhammad Rico Fadilah dan Rudi Angga Saputra tampak antusias saat mengucapkan sighat taklik di hadapan istri masing-masing. Keduanya mengikuti proses tersebut dengan penuh perhatian dan senyum bahagia. Pemahaman tentang sighat taklik yang diberikan KUA Medan Sunggal diharapkan dapat menjadi bekal bagi para pengantin dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis, bertanggung jawab, dan saling menghormati.

Melalui kegiatan tersebut, KUA Medan Sunggal terus berupaya memberikan pemahaman keagamaan dan pembinaan kepada calon maupun pasangan pengantin agar kehidupan rumah tangga tidak hanya dibangun atas dasar ikatan pernikahan, tetapi juga dilandasi tanggung jawab, komitmen, kasih sayang, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban masing-masing. Dengan memahami makna sighat taklik, diharapkan para pengantin mampu menjaga amanah pernikahan dan membangun keluarga yang harmonis, sakinah, serta sejahtera.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *