Bimas Katolik dan Gereja Katolik Bersinergi Bentuk Pengurus LP3KD Kota Medan Periode 2025–2030

Medan (Humas) – Dalam semangat sinergi antara negara dan Gereja, Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik Kementerian Agama Kota Medan bersama Gereja Katolik di wilayah Kota Medan menginisiasi pembentukan kepengurusan baru Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah (LP3KD) Kota Medan untuk periode 2025–2030.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam pengembangan dan kesejahteraan umat Katolik, sesuai dengan nilai-nilai dasar negara dan prinsip pelayanan lintas sektor.

Pertemuan pembentukan pengurus dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Aula Gereja Katedral Paroki Santa Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda Medan. Kegiatan ini dihadiri oleh Penyelenggara Bimas Katolik Kota Medan, Pinta Omastri Pandiangan, MSP, Vikaris Episkopal St. Petrus Rasul dan St. Yohanes Rasul RD Johannes Sampang Tumanggor, serta para pastor paroki dan utusan umat dari 12 paroki se-Kota Medan.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa struktur pengurus LP3KD yang baru akan dirancang secara ramping dan fungsional, dengan menekankan kemampuan kerja dan dedikasi, bukan semata jumlah. Unsur-unsur pengurus akan melibatkan perwakilan Gereja, Kementerian Agama, Pemerintah Kota, serta tokoh umat atau masyarakat Katolik yang memiliki komitmen dan kepedulian terhadap pengembangan seni liturgi dan musik gerejani.

“Kepengurusan LP3KD Kota Medan diharapkan melibatkan semua unsur penting: Gereja, pemerintah, Kementerian Agama, dan tokoh umat yang mau memberi perhatian dan berkorban. Rekomendasi dari para parokus sangat diperlukan, dan akan sangat baik apabila ada keterwakilan dari seluruh 12 paroki di Kota Medan,” ungkap Pinta Omastri Pandiangan.

Pembentukan kepengurusan LP3KD ini didasarkan pada regulasi resmi, yakni Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik, yang diperkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik No. 2318 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan LP3K.

Finalisasi susunan pengurus akan ditangani oleh Bimas Katolik Kota Medan sebagai pelaksana teknis atas mandat regulasi tersebut. Setelah struktur kepengurusan tersusun, daftar nama fungsionaris akan diajukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, untuk kemudian direkomendasikan kepada Wali Kota Medan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi.

Langkah ini diharapkan memperkuat peran LP3KD sebagai mitra strategis dalam pembinaan seni liturgi dan paduan suara gerejani, sekaligus menjadi ruang kolaborasi antara Gereja dan pemerintah demi kemajuan umat Katolik di Kota Medan. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *