Perkuat Etika Pelayanan, 39 PPPK Kemenag Medan Pelajari Implementasi Moderasi Beragama

Medan (Humas) – Penguatan etika pelayanan publik menjadi salah satu aspek penting dalam membentuk aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, adil, dan mampu menghargai keberagaman masyarakat. Sebanyak 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Kota Medan mengikuti Orientasi Penguatan Ekoteologi dan Moderasi Beragama di Balai Diklat Keagamaan Medan. Pada Selasa (13/10/2026), peserta mendapatkan materi tentang implementasi nilai dan etika moderasi beragama bagi ASN Kementerian Agama. Pembelajaran ini menjadi bekal bagi peserta untuk memahami penerapan nilai moderasi beragama dalam pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan orientasi dibagi menjadi tiga angkatan, yakni Angkatan I, II, dan III, dengan pemateri Rizkia Daulay, S.E., M.Si., Nurhamidah Siregar, S.Ag., M.Kom.I., dan Muhammad Ridwan, S.Ag., M.A. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya menjadikan moderasi beragama sebagai landasan dalam bersikap, berinteraksi, dan menjalankan tanggung jawab sebagai ASN. Selain itu, peserta diajak memahami bahwa pelayanan publik perlu dilaksanakan dengan menjunjung tinggi keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap perbedaan. Melalui pembekalan tersebut, ASN diharapkan mampu menciptakan lingkungan pelayanan yang inklusif, harmonis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Salah satu pemateri, Nurhamidah Siregar, S.Ag., M.Kom.I., memaparkan kata kunci moderasi beragama sebagai landasan untuk membangun kehidupan masyarakat yang rukun. Ia menjelaskan bahwa kata kunci yang disampaikan meliputi kemanusiaan, kemaslahatan, adil, berimbang, taat, kontribusi, komitmen kebangsaan, dan toleransi, sementara dua kata kunci lainnya belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu. “Moderasi beragama perlu dipahami melalui nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupan nyata, seperti menjunjung tinggi kemanusiaan, mengedepankan kemaslahatan, bersikap adil dan berimbang, serta menghormati perbedaan,” jelas Nurhamidah. Ia menekankan bahwa nilai-nilai tersebut penting menjadi pedoman bagi ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan tanpa membeda-bedakan masyarakat.

Sementara itu, peserta orientasi Maulana Yusuf dan Muhammad Aldrian Oktofa, mengikuti pembelajaran sebagai bagian dari upaya memperkuat kompetensi dan pemahaman mereka sebagai ASN. Materi moderasi beragama memberikan wawasan mengenai pentingnya toleransi, komitmen kebangsaan, serta sikap adil dalam menghadapi keberagaman. “Melalui orientasi ini, saya semakin memahami pentingnya menerapkan moderasi beragama dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari, terutama dalam menghargai perbedaan serta memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat,” ungkap Maulana Yusuf. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal bagi peserta untuk menjalankan tugas secara profesional, terbuka, dan menghormati hak setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Senada dengan hal itu, Muhammad Aldrian Oktofa menilai bahwa pembelajaran mengenai moderasi beragama memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan nilai-nilai tersebut dalam lingkungan kerja. Menurutnya, sikap bijaksana dan kemampuan menghargai perbedaan merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Ia berharap materi yang diterima tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Materi yang diberikan menjadi bekal bagi kami untuk menerapkan nilai-nilai moderasi beragama dalam menjalankan tugas sebagai ASN dan membangun sikap saling menghormati di tengah keberagaman,” ungkap Aldrian.

Melalui pembelajaran implementasi nilai dan etika moderasi beragama, Kemenag Kota Medan diharapkan dapat terus memperkuat kualitas sumber daya manusia yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik. Pemahaman mengenai kemanusiaan, keadilan, toleransi, dan komitmen kebangsaan menjadi bekal penting bagi ASN dalam melayani masyarakat yang beragam. Selain itu, nilai-nilai tersebut diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku kerja yang profesional, bertanggung jawab, dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, penguatan moderasi beragama dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang adil, inklusif, dan selaras dengan semangat kerukunan umat beragama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *