Kepala KUA Medan Sunggal Bekali Catin dengan Sertifikat Binwin dan Buku Fondasi Keluarga Sakinah

Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., memberikan Bimbingan Perkawinan (Binwin) kepada calon pengantin (catin) di ruang Balai Nikah KUA Medan Sunggal, Jalan Seroja Nomor 1, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini diikuti pasangan Muhammad Iqbal sebagai calon suami dan Iga Zahara sebagai calon istri yang dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada Jumat (16/10/2026).

Dalam bimbingan tersebut, Agus Salim menyampaikan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang membutuhkan komitmen, kesabaran, dan tanggung jawab sepanjang kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, setiap pasangan perlu menjaga keutuhan pernikahan serta berupaya mempertahankan keharmonisan keluarga. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dalam rumah tangga hendaknya dihadapi dengan sikap dewasa, saling memahami, dan mengutamakan musyawarah.
“Pernikahan merupakan ibadah sepanjang masa. Karena itu, jagalah pernikahan ini agar tetap utuh dan langgeng. Apabila ada persoalan atau permasalahan dalam rumah tangga, selesaikanlah melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan justru menjadi penyebab keretakan rumah tangga,” ujar Agus Salim.

Ia juga memberikan penekanan khusus kepada calon suami mengenai amanah dan tanggung jawab yang akan diemban setelah menikah. Seorang suami memiliki tanggung jawab untuk memimpin, membimbing, melindungi, dan memenuhi kewajiban terhadap keluarga. Tanggung jawab tersebut harus dijalankan dengan penuh kesungguhan, kasih sayang, serta tetap menghargai istri sebagai pasangan hidup dalam membangun keluarga yang harmonis.

Agus Salim menambahkan bahwa tujuan berumah tangga adalah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yakni keluarga yang dipenuhi ketenangan, cinta kasih, dan rahmat Allah SWT. Untuk mewujudkannya, pasangan suami istri perlu membangun suasana rumah tangga yang aman, damai, tenteram, serta membiasakan sikap saling menghormati dan mendukung dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
“Buku Fondasi Keluarga Sakinah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama hendaknya dijadikan sebagai pedoman dalam membina rumah tangga. Bacalah, pahami, dan amalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya agar pasangan suami istri memiliki bekal pengetahuan dan pemahaman dalam menjalani kehidupan berkeluarga,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kesiapan pasangan memasuki kehidupan pernikahan, Agus Salim menyerahkan sertifikat Bimbingan Perkawinan dan buku Fondasi Keluarga Sakinah kepada Muhammad Iqbal dan Iga Zahara. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama, memohon kepada Allah SWT agar kedua calon pengantin diberikan kemudahan dan kelancaran hingga pelaksanaan akad nikah serta mampu membangun rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan senantiasa berada dalam lindungan-Nya.

Melalui Bimbingan Perkawinan ini, KUA Kecamatan Medan Sunggal menegaskan pentingnya kesiapan calon pengantin, baik dari segi pengetahuan, mental, maupun tanggung jawab dalam membangun keluarga. Penyerahan sertifikat Binwin dan buku Fondasi Keluarga Sakinah diharapkan menjadi bekal bagi pasangan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta menjaga keutuhan pernikahan melalui komunikasi, musyawarah, dan tanggung jawab bersama.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *