Hadirkan Solusi Keagamaan dan Keluarga, Penyuluh KUA Medan Sunggal Layani Konsultasi di MPP

Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., memberikan layanan konsultasi keagamaan dan keluarga di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Nomor 63–65, Kelurahan Babura, Kota Medan, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi keagamaan, menjawab berbagai persoalan keluarga, serta membantu masyarakat memperoleh pemahaman tentang hukum dan tuntunan Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga pengunjung laki-laki yang memanfaatkan layanan konsultasi. Salah seorang pengunjung bernama Abdurrahman menanyakan tentang batas kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. “Sampai di mana sebenarnya kewajiban orang tua terhadap anaknya?” ujar Abdurrahman saat menyampaikan pertanyaannya kepada Paidi. Menanggapi pertanyaan tersebut, Paidi menjelaskan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak meliputi pemenuhan kebutuhan fisik dan materi, seperti menyediakan makanan dan minuman yang halal, pakaian, tempat tinggal, serta biaya pemeliharaan dan kesehatan. Selain itu, orang tua berkewajiban memberikan pendidikan formal maupun informal, mengajarkan ilmu agama, etika, dan moral sejak dini. “Orang tua tidak hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan materi anak, tetapi juga berkewajiban membekali mereka dengan pendidikan, pengetahuan, dan akhlak yang baik,” jelas Paidi.

Paidi menambahkan bahwa kewajiban orang tua juga mencakup pemberian perlindungan dan kasih sayang, menciptakan rasa aman secara fisik maupun emosional, serta memperlakukan anak dengan adil tanpa pilih kasih. Dari sisi spiritual, orang tua dianjurkan memberikan nama yang baik, melaksanakan akikah sesuai ketentuan syariat, mengajarkan ibadah, dan membiasakan anak melaksanakan salat sejak dini. Ia menegaskan bahwa pendidikan agama harus ditanamkan secara bertahap dan berkelanjutan agar menjadi bekal bagi anak dalam menjalani kehidupannya.
Pada kesempatan yang sama,

Abdurrahman kembali mengajukan pertanyaan mengenai tanggung jawab orang tua terhadap anak yang telah dewasa tetapi belum menikah. Menjawab pertanyaan tersebut, Paidi menerangkan bahwa orang tua tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perhatian, bimbingan, dan dukungan kepada anak meskipun telah dewasa. “Tanggung jawab orang tua tidak berhenti hanya karena anak sudah dewasa. Orang tua tetap berkewajiban membimbing dan mengarahkan anaknya, termasuk memberikan nasihat mengenai pernikahan sesuai dengan kesiapan dan ketentuan agama,” ungkap Paidi. Ia juga mengingatkan pentingnya keteladanan dan pembinaan agama dalam keluarga agar anak mampu menjaga perilaku serta menjalankan kewajiban sebagai seorang Muslim.
Abdurrahman menyampaikan terima kasih atas penjelasan dan pelayanan konsultasi yang diterimanya. Ia mengaku senang karena mendapatkan tambahan ilmu agama yang dapat diterapkan dalam kehidupan keluarga.

Sementara itu, Kepala KUA Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh penyuluh agama Islam di MPP Kota Medan. “Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pemahaman keagamaan. Karena itu, layanan konsultasi ini sangat bermanfaat untuk membantu masyarakat menemukan solusi atas berbagai persoalan kehidupan berdasarkan tuntunan agama,” ujar Agus Salim.

Pelayanan konsultasi keagamaan di MPP Kota Medan menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran penyuluh agama Islam dalam mendampingi masyarakat menghadapi persoalan kehidupan, khususnya yang berkaitan dengan tanggung jawab orang tua, pendidikan anak, dan pembinaan keluarga. Melalui pelayanan yang komunikatif dan edukatif, KUA Medan Sunggal berharap masyarakat semakin memahami nilai-nilai agama serta mampu menerapkannya dalam membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *