Medan Amplas (Humas) — Kehalalan dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi, tetapi juga mencakup sumber penghasilan, proses transaksi, serta tanggung jawab dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Pemahaman tersebut menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) bidang fikih muamalah atau ekonomi Islam yang digelar di Majelis Taklim Taqwa, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Syarto, Lc., M.A., Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, dengan mengangkat tema “Halalan Thayyiban dalam Ekonomi Islam: Menjaga Kehalalan, Meraih Keberkahan.” Pengurus dan puluhan jemaah mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Melalui pembinaan ini, jemaah diajak memahami bahwa kepatuhan terhadap syariat harus berjalan seiring dengan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam setiap aktivitas ekonomi.
Dalam pemaparannya, Syarto menjelaskan bahwa prinsip halalan thayyiban mengandung dua aspek penting, yaitu halal menurut ketentuan syariat dan baik dari segi kualitas, kebersihan, keamanan, serta manfaatnya. Prinsip tersebut sebagaimana terkandung dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan manusia untuk mengonsumsi apa yang halal dan baik dari segala sesuatu yang ada di bumi.
Menurutnya, pesan ayat tersebut tidak seharusnya dipahami sebatas memilih makanan dan minuman yang halal. Umat Islam juga perlu memperhatikan bagaimana harta diperoleh, apakah melalui pekerjaan yang dibenarkan agama, transaksi yang jujur, serta usaha yang tidak merugikan atau mengambil hak orang lain.
“Dalam Islam, keberkahan ekonomi tidak hanya dilihat dari banyaknya harta yang diperoleh, tetapi juga dari kehalalan sumbernya dan cara mendapatkannya. Karena itu, setiap Muslim perlu memastikan bahwa pekerjaan, usaha, dan transaksi yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan agama serta memberikan manfaat bagi orang lain,” menjadi pesan penting dalam pembinaan tersebut.
Lebih lanjut, pembahasan menyoroti pentingnya kejujuran dan keadilan sebagai fondasi dalam bermuamalah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam surah An-Nisa ayat 29 yang melarang umat Islam memakan harta sesama dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlangsung atas dasar kerelaan kedua belah pihak.
Prinsip tersebut dapat diterapkan dalam berbagai aktivitas sehari-hari, mulai dari memastikan kejelasan barang dan jasa yang diperjualbelikan, menyampaikan kondisi produk secara terbuka, menyepakati harga dengan jujur, hingga memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Bagi pelaku usaha, perilaku jujur bukan hanya bagian dari tuntunan agama, tetapi juga menjadi dasar untuk membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha.
Selain membahas kehalalan sumber penghasilan dan etika transaksi, jemaah juga diajak memahami makna keberkahan dalam pengelolaan harta. Keberkahan tidak semata-mata diukur dari besarnya pendapatan, melainkan juga dari cara harta dibelanjakan, kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga, serta manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat.
Di tengah perkembangan berbagai pilihan produk dan transaksi modern, masyarakat perlu semakin cermat dalam mengambil keputusan ekonomi. Memeriksa informasi produk, memperhatikan status kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan kualitas dan keamanan barang menjadi bagian dari sikap bertanggung jawab. Dengan demikian, keputusan ekonomi tidak hanya didasarkan pada keinginan sesaat, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Kegiatan Bimluh kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama jemaah. Sesi ini menjadi ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai penerapan fikih muamalah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pekerjaan, kegiatan usaha, maupun pengelolaan keuangan keluarga. Melalui dialog tersebut, materi keagamaan diharapkan lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam menghadapi berbagai persoalan ekonomi yang dijumpai masyarakat.
Kegiatan pembinaan ini sejalan dengan arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh Agama, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) agar senantiasa memberikan pelayanan dan bimbingan yang prima serta berdampak nyata bagi masyarakat. Arahan tersebut menjadi landasan untuk menghadirkan pelayanan keagamaan yang tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga mampu memberikan manfaat dalam kehidupan umat.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Medan Amplas terus mendorong penguatan pemahaman keagamaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pembinaan fikih muamalah diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran jemaah untuk senantiasa menjaga kehalalan penghasilan, mengedepankan kejujuran dalam transaksi, serta mengelola harta secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Kegiatan ditutup dengan salat Isya berjemaah. Melalui pembinaan tersebut, jemaah diharapkan semakin memahami bahwa menerapkan prinsip halalan thayyiban merupakan bagian dari pengamalan ajaran Islam sekaligus ikhtiar membangun kehidupan ekonomi yang adil, amanah, bermanfaat, dan penuh keberkahan.

