Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Perjuangan, H. Yusraman Kaya Siregar, M.Si., menyampaikan bimbingan dan arahan kepada para ibu guru Magrib Mengaji terkait pengelolaan dana jasa. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya transparansi, tanggung jawab, dan keterbukaan agar pelaksanaan program Magrib Mengaji berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
H. Yusraman mengingatkan para guru Magrib Mengaji agar memahami ketentuan terkait dana jasa yang diterima serta tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang meminta imbalan di luar ketentuan. Ia menegaskan bahwa setiap proses yang berkaitan dengan pelaksanaan program harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta para guru agar segera melaporkan kepada Kepala KUA apabila menemukan koordinator Magrib Mengaji yang diduga meminta imbalan atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan tersebut diperlukan agar persoalan dapat ditindaklanjuti secara tepat berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
“Jika ada koordinator Magrib Mengaji yang meminta imbalan atau mengondisikan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan, silakan laporkan langsung kepada saya selaku Kepala KUA agar dapat ditindaklanjuti. Jika diperlukan, persoalan tersebut juga dapat dilaporkan kepada pihak berwenang,” tegas H. Yusraman.
Ia berharap para guru Magrib Mengaji tidak merasa takut untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Menurutnya, keberanian melaporkan persoalan harus diiringi dengan informasi yang jelas agar setiap dugaan dapat diperiksa secara objektif dan ditangani sesuai prosedur.
Melalui bimbingan dan arahan tersebut, KUA Kecamatan Medan Perjuangan berharap pelaksanaan program Magrib Mengaji dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, para guru dapat menjalankan tugas pembinaan keagamaan dengan tenang, sementara hak-hak mereka tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

