Cegah Nikah Siri, KUA Medan Marelan Jemput Bola Edukasi Warga Pesisir tentang Pencatatan Nikah

Medan (Humas) — Dalam upaya mencegah praktik nikah siri dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Marelan, H. Ramlan, S.Ag., M.A., bersama penghulu dan staf melaksanakan kegiatan jemput bola dengan mendatangi warga di sejumlah wilayah pesisir Kecamatan Medan Marelan, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini dilakukan melalui pembagian brosur persyaratan pencatatan nikah sekaligus edukasi mengenai kemudahan layanan pencatatan pernikahan di KUA.

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lingkungan di Kelurahan Labuhan Deli, Paya Pasir, dan Rengas Pulau. Dengan mengendarai sepeda motor, rombongan KUA Medan Marelan berkeliling mendatangi warga secara langsung untuk membagikan brosur dan memberikan penjelasan mengenai prosedur pencatatan nikah. Sebanyak 100 brosur disiapkan agar informasi persyaratan pernikahan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Adapun wilayah yang menjadi sasaran kegiatan meliputi Lingkungan I Kelurahan Labuhan Deli, Lingkungan VIII dan IX Kelurahan Paya Pasir, serta Lingkungan I, II, dan XXVIII Kelurahan Rengas Pulau. Pemilihan wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan KUA kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan pesisir dan membutuhkan informasi yang jelas mengenai prosedur pencatatan pernikahan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya membagikan brosur, tetapi juga berdialog dengan warga untuk menjelaskan pentingnya pencatatan nikah secara resmi. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan, tahapan pengajuan pencatatan pernikahan, serta layanan yang dapat diakses melalui KUA. Dengan penyampaian informasi secara langsung, warga diharapkan tidak lagi merasa bingung ketika hendak mengurus pencatatan pernikahan.

Kepala KUA Kecamatan Medan Marelan, H. Ramlan menyampaikan bahwa kegiatan jemput bola ini merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan yang mudah dijangkau sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Menurutnya, informasi mengenai persyaratan dan prosedur yang benar perlu disampaikan secara aktif agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dengan baik sebelum mengajukan pencatatan nikah.

“Melalui pembagian brosur ini, kami berharap masyarakat semakin memahami persyaratan pencatatan nikah dan tidak merasa bingung ketika hendak mengurus pernikahan di KUA. Kami ingin memastikan informasi mengenai layanan pencatatan nikah dapat diterima langsung oleh masyarakat, sehingga mereka mengetahui prosedur yang harus ditempuh dan memanfaatkan layanan resmi yang telah tersedia,” ungkap Ramlan.

Ia juga menekankan bahwa pencatatan pernikahan memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Pernikahan yang dicatat sesuai ketentuan akan memiliki dokumen resmi berupa buku nikah yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi keluarga. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan pencatatan pernikahan dan memastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui edukasi tersebut, KUA Medan Marelan berupaya mencegah masyarakat mengambil jalan pintas melalui pernikahan yang tidak tercatat. Selain berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan pembuktian status perkawinan, ketiadaan pencatatan dapat menyulitkan pasangan dan keluarga ketika membutuhkan dokumen resmi untuk mengurus berbagai kepentingan. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai prosedur yang benar menjadi langkah penting dalam membangun keluarga yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.

Kegiatan ini juga menjadi wujud pelayanan publik yang proaktif, karena petugas tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi turut hadir di tengah lingkungan tempat tinggal warga. Pendekatan langsung tersebut diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih dekat antara KUA dan masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar persyaratan dan layanan pencatatan nikah.

Melalui kegiatan jemput bola ini, KUA Kecamatan Medan Marelan berharap kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi semakin meningkat. Dengan informasi yang mudah dipahami dan layanan yang semakin dekat, masyarakat diharapkan dapat mengurus pencatatan pernikahan sesuai ketentuan sehingga hak-hak hukum pasangan dan keluarga dapat terlindungi dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *