Medan Denai (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai melalui Penyuluh Agama Islam melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) bagi 10 calon pengantin (catin), Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di aula KUA Kecamatan Medan Denai, Jalan Raya Menteng, Gang KUA, ini bertujuan membekali calon pengantin dengan pengetahuan agama, pemahaman fikih pernikahan, serta kesiapan mental sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Kegiatan dibuka oleh Daliman Siregar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas calon pengantin oleh Saiful Akhyar. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kelengkapan administrasi pernikahan, sehingga para calon pengantin dapat mempersiapkan proses menuju akad nikah dengan lebih baik. Selain aspek administratif, pembinaan juga diarahkan pada penguatan pemahaman mengenai tanggung jawab suami istri dalam membangun keluarga.
Kepala KUA Kecamatan Medan Denai, Drs. H. Ahmat Yani Siregar, M.A., dalam arahannya menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan dalam ikatan yang sah, melainkan juga menyatukan dua karakter, dua pemikiran, dan dua keluarga. Oleh karena itu, kehidupan rumah tangga membutuhkan kesiapan, kesabaran, rasa syukur, serta komitmen yang kuat dari kedua belah pihak agar mampu menghadapi berbagai dinamika kehidupan.
Ia mengibaratkan rumah tangga seperti perjalanan seorang nakhoda yang mengarungi lautan luas. Dalam perjalanan tersebut, tidak selamanya angin bertiup bersahabat. Ada kalanya ombak meninggi, cuaca berubah, dan persediaan bekal terasa semakin menipis. Demikian pula kehidupan pernikahan yang tidak selalu berjalan sesuai harapan karena pasangan akan menghadapi perbedaan pendapat, tantangan ekonomi, serta berbagai persoalan yang membutuhkan kebijaksanaan dalam menyelesaikannya.
“Begitu pula dalam rumah tangga. Tidak selamanya kehidupan berjalan sesuai dengan harapan. Akan ada ujian, perbedaan pendapat, kesulitan ekonomi, dan berbagai persoalan lainnya. Karena itu, pasangan suami istri harus memiliki kesabaran yang kokoh dan rasa syukur yang mendalam dalam menghadapi setiap keadaan,” ungkap Ahmat Yani Siregar.
Ia menambahkan bahwa kesabaran dan rasa syukur merupakan dua bekal penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Ketika persoalan datang, suami dan istri hendaknya tidak mudah menyerah, melainkan saling menguatkan, menjaga komunikasi, dan mencari solusi dengan kepala dingin serta berlandaskan nilai-nilai agama. Menurutnya, rumah tangga yang harmonis tidak terbentuk dengan sendirinya, tetapi membutuhkan usaha bersama dan kesediaan untuk terus belajar memahami pasangan.
Dalam arahannya, Kepala KUA Medan Denai juga berpesan agar para calon pengantin memandang pernikahan sebagai komitmen serius yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap setiap pasangan memiliki tekad untuk mempertahankan keutuhan keluarga, menyelesaikan persoalan secara bijaksana, dan tidak mudah menyerah ketika menghadapi ujian kehidupan.
“Jadikan pernikahan ini sebagai pernikahan yang pertama dan terakhir dalam hidup. Jangan mudah menyerah ketika menghadapi persoalan, apalagi menjadikan pernikahan sebagai sesuatu yang dipermainkan. Bangunlah rumah tangga dengan kesungguhan, tanggung jawab, dan komitmen untuk saling menjaga hingga akhir hayat,” pesannya.

Lebih lanjut, ia berharap para calon pengantin mampu membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yakni keluarga yang diliputi ketenteraman, cinta kasih, dan rahmat Allah SWT. Untuk mewujudkannya, pasangan perlu membangun kebiasaan saling menghormati, terbuka dalam berkomunikasi, memahami hak dan kewajiban masing-masing, serta menjadikan ajaran agama sebagai pedoman dalam mengambil keputusan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Khoiruz Zaman, S.H.I., yang menguraikan fikih munakahat atau hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan dalam Islam. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan prinsip-prinsip pernikahan serta hak dan kewajiban suami istri. Pembekalan ini bertujuan membantu calon pengantin memahami bahwa pernikahan tidak berhenti pada pelaksanaan akad, tetapi juga mencakup tanggung jawab dalam menjalani kehidupan bersama setelah akad berlangsung.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme para peserta dalam mengikuti materi yang diberikan. Bimbingan tersebut menjadi kesempatan bagi calon pengantin untuk memperluas wawasan, memahami kehidupan berkeluarga dari perspektif agama, dan mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan setelah menikah.
Salah seorang peserta, Bobby Handoko, bersama pasangannya, Fiara Prisadi Oktaliska, mengaku senang mengikuti kegiatan tersebut. Mereka menilai bimbingan yang diberikan bermanfaat karena menghadirkan pengetahuan dan nasihat yang dapat dijadikan bekal dalam membangun rumah tangga. Materi yang disampaikan juga membantu calon pengantin memahami pentingnya kesiapan diri, komunikasi, dan tanggung jawab dalam kehidupan pernikahan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Sarmaulid, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kepada peserta dan foto bersama. Penutupan ini menandai berakhirnya kegiatan pembekalan yang diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi para calon pengantin untuk memasuki kehidupan rumah tangga dengan pemahaman yang lebih baik.
Melalui kegiatan Bimluh ini, PAI KUA Kecamatan Medan Denai terus berupaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi pernikahan, tetapi juga pada penguatan pengetahuan, kesiapan mental, dan ketahanan keluarga. Dengan bekal ilmu agama, kesabaran, rasa syukur, dan komitmen untuk saling menjaga, para calon pengantin diharapkan mampu mengarungi bahtera rumah tangga secara bertanggung jawab serta mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

