Kepala KUA Medan Labuhan Serahkan Akta Ikrar Wakaf kepada Nazir Wakaf Keluarga Nahoda Sulaiman

Medan (Humas) — Kepala Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Medan Labuhan yang juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhan, Drs. H. Zulparman, MA, bersama Tim H. Ali Bata Ritonga, Lc., MA, secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Nazir Wakaf Keluarga Nahoda Sulaiman. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Kantor KUA Kecamatan Medan Labuhan.

Akta ikrar wakaf yang diserahkan berupa tanah wakaf seluas kurang lebih 7 hektare yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Penyerahan AIW ini menjadi bukti sah secara hukum atas perwakafan tanah tersebut sekaligus menandai selesainya proses administrasi wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Kepala KUA Medan Labuhan menegaskan pentingnya legalitas dalam pengelolaan aset wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Menurutnya, administrasi wakaf yang tertib menjadi kunci perlindungan aset umat di masa depan.
“Penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sehingga dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan oleh nazir,” ujar Zulparman.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga Nahoda Sulaiman atas niat mulia dan kepedulian sosial dalam mewakafkan tanah yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan umat dan pembangunan keagamaan. Langkah tersebut dinilainya sebagai bentuk nyata kontribusi keluarga wakif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada keluarga Nahoda Sulaiman atas keikhlasannya mewakafkan tanah ini untuk kemaslahatan umat,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Nazir Wakaf Keluarga Nahoda Sulaiman menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan serta pelayanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Medan Labuhan selama proses pengurusan ikrar wakaf. Ia menegaskan komitmen nazir untuk menjaga amanah wakaf sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas bimbingan KUA Medan Labuhan. Insyaallah tanah wakaf ini akan kami kelola dan manfaatkan sesuai peruntukannya agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkap perwakilan nazir.

Kegiatan penyerahan Akta Ikrar Wakaf berlangsung dengan khidmat dan tertib. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk mewakafkan harta benda secara legal dan teradministrasi dengan baik melalui KUA Kecamatan Medan Labuhan, sehingga aset wakaf dapat terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *