Medan (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, memberikan arahan pada kegiatan Kuliah Umum Bimbingan Pra Nikah di Era Digital: Tantangan dan Solusi Keluarga Muda, yang berlangsung di ruang serba guna Universitas Muslim Nusantara Al Wasliyah, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Agama Islam, Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas.
Dalam kuliah umum tersebut, H. Impun Siregar menekankan pentingnya memprioritaskan pendidikan dan persiapan diri sebelum memasuki jenjang pernikahan.
“Munaqasyah dulu baru munakahah. Artinya, selesaikan dulu pendidikan atau proses pembelajaran, baru mempersiapkan pernikahan,” ujarnya.

Kakan Kemenag Medan Impun Siregar juga menyoroti fenomena sosial yang tengah terjadi, yaitu menurunnya angka pernikahan di kalangan muda dan meningkatnya angka perceraian. Menurutnya, kondisi ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar lebih matang dalam merencanakan keluarga.
“Di era digital, banyak tantangan yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, bimbingan pra nikah sangat penting agar calon pasangan memahami hak dan kewajiban mereka sebelum menikah,” tambahnya.
Selain itu, Kakan Kemenag menekankan pentingnya mematuhi regulasi pernikahan yang berlaku di Indonesia.
“Bagi calon pengantin di bawah 19 tahun, pernikahan harus mendapat rekomendasi dari Pengadilan Agama. Jangan langsung menikah dengan penghulu atau petugas pencatat nikah, karena meskipun secara agama sah, secara negara pernikahan tersebut belum tercatat,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Rahmadi Ali, S.Pd, M.Pd.I, menjelaskan bahwa Fakultas Agama Islam Universitas Muslim Nusantara Al Wasliyah berdiri pada tahun 2023. Ia menambahkan bahwa bimbingan pra nikah merupakan bagian dari mata kuliah Fikih Ibadah, yang bertujuan menyiapkan mahasiswa dengan pemahaman syariat, hukum negara, serta etika rumah tangga.
“Kuliah ini bukan hanya membahas teori, tetapi juga menyiapkan mahasiswa menghadapi tantangan keluarga muda di era digital, termasuk komunikasi, tanggung jawab, dan manajemen konflik,”katanya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. M. Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag, MA, beserta Penyuluh Agama Kecamatan Medan Amplas. Dalam sambutannya, H. M. Lukman Hakim menyampaikan apresiasi atas langkah fakultas yang memasukkan bimbingan pra nikah ke dalam kurikulum pendidikan.
“Bimbingan pra nikah ini penting untuk menyiapkan calon pasangan agar memahami tantangan dan solusi dalam membangun keluarga muda yang harmonis, terutama di era digital yang penuh distraksi,” ujarnya.

Kegiatan kuliah umum berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan terkait hukum pernikahan, fidyah, persiapan mental, serta strategi menghadapi konflik keluarga muda. Diskusi ini menjadi sarana edukasi yang nyata bagi generasi muda untuk mengintegrasikan ilmu agama, regulasi negara, dan kesiapan pribadi sebelum menikah.
Melalui kuliah umum ini, diharapkan para mahasiswa dapat memahami bahwa pernikahan bukan sekadar ritual formal, tetapi sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan kesiapan ilmu, mental, dan spiritual agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

