Medan (Humas) – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Balai Diklat Keagamaan (BDK) Medan melaksanakan studi tiru terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ke Kementerian Agama Kota Medan, Senin (13/10/2025).
Rombongan dari BDK Medan diterima langsung oleh jajaran pengelola PPID Kemenag Kota Medan di ruang layanan PPID. Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik yang selama ini diterapkan oleh Kemenag Kota Medan.
Dalam kesempatan tersebut, tim dari BDK Medan berdiskusi secara mendalam mengenai berbagai aspek, mulai dari alur pelayanan informasi, pengelolaan dan penyimpanan dokumen publik, hingga strategi komunikasi kepada masyarakat agar layanan PPID semakin mudah diakses.
Perwakilan dari Balai Diklat Keagamaan Medan menyampaikan apresiasi atas sambutan dan keterbukaan Kemenag Kota Medan dalam berbagi pengalaman. Menurut mereka, pengelolaan PPID di Kemenag Medan bisa menjadi contoh positif bagi satuan kerja lain di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara itu, Ibdatul Akmalia, S.Pd., selaku Koordinator Umum dan Humas Kemenag Kota Medan, menjelaskan pentingnya membangun budaya pelayanan informasi yang cepat, jelas, dan mudah diakses masyarakat. “Kami berusaha agar masyarakat tidak kesulitan saat membutuhkan informasi. Semua proses pelayanan di PPID Kemenag Medan kami jalankan secara terbuka dan mudah diakses, supaya publik merasa dilayani dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral instansi pemerintah kepada masyarakat. “Pelayanan informasi yang baik bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama. Karena ketika informasi disampaikan dengan transparan, kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya,” tambahnya.
Kegiatan studi tiru ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama antara Balai Diklat Keagamaan Medan dan Kemenag Kota Medan dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik yang lebih profesional dan akuntabel.