Medan (Humas) – Nikah massal merupakan salah satu bentuk pelayanan keagamaan yang membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam perkawinan. Hal ini diwujudkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal melalui kerja sama dengan Pengajian Annisa Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA) Kota Medan dengan melaksanakan nikah massal bagi 23 pasangan calon pengantin.
Rangkaian kegiatan diawali dengan bimbingan pranikah massal yang dilaksanakan di Masjid Shafiyyatul Amaliyyah pada Selasa, 22 September 2026. Selanjutnya, prosesi akad nikah dilaksanakan selama dua hari, Rabu dan Kamis, 23–24 September 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Seroja Nomor 1, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Pada hari pertama pelaksanaan akad nikah, sebanyak sembilan pasangan pengantin melangsungkan ijab kabul.
Kesembilan pasangan tersebut yakni Andra Setiawan dengan Nur Saadah, Muhammad Bram Azswad dengan Siti Marsanda, Sajali dengan Ripa Dillah, Muhammad Hafiz dengan Nazaria, Ramadhan Saputra Harahap dengan Linny Intana, Ryan Artha Yudhaabrita dengan Najwa Rizky Azzahra, Muhammad Rafli dengan Putri Ayu Wulandari, Munib Khairullah dengan Fitria Arfan, serta Muhammad Fauzan dengan Dama Yanti.
Prosesi akad nikah turut disaksikan Ketua Panitia Nikah Massal YPSA Juniwati Rusli dan Sekretaris Merlin Sofa, bersama keluarga masing-masing mempelai. Kehadiran keluarga menjadi bagian penting dalam suasana sakral tersebut, sekaligus menjadi saksi atas dimulainya kehidupan rumah tangga para pasangan pengantin. Seluruh rangkaian ijab kabul berlangsung dengan lancar, tertib, dan khidmat.
Kepala KUA Kecamatan Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., dalam kesempatan tersebut mengingatkan para pengantin, khususnya mempelai laki-laki, agar memahami dan mengamalkan sighat taklik yang telah dibacakan setelah akad nikah. Menurutnya, pernikahan bukan hanya prosesi akad, tetapi juga merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Saya mengingatkan kepada para pengantin, terutama pengantin laki-laki, agar sighat taklik yang telah dibacakan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Suami juga harus bertanggung jawab terhadap amanah serta menjaga kesetiaan sampai akhir hayat,” ujar Agus Salim.
Sementara itu, Ketua Panitia Nikah Massal YPSA, Juniwati Rusly, mengungkapkan rasa haru melihat kebahagiaan para pasangan yang mengikuti program tersebut. Hal senada disampaikan Sekretaris Panitia, Merlyn Sofa, yang mengaku terharu menyaksikan prosesi akad nikah, terlebih karena sebagian peserta berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan terdapat pula pasangan yang memiliki latar belakang sebagai anak yatim piatu. “Kami sangat terharu melihat para mempelai mengikuti prosesi ijab kabul. Kebahagiaan mereka menjadi kebahagiaan bagi kami, apalagi ada di antara peserta yang memiliki keterbatasan ekonomi dan latar belakang keluarga yang tidak mudah,” ungkap Merlyn.
Pelaksanaan nikah massal ini menjadi wujud kepedulian dan kolaborasi antara KUA Kecamatan Medan Sunggal dan YPSA dalam membantu masyarakat memperoleh pelayanan pernikahan secara tertib dan sesuai ketentuan. Dengan terlaksananya akad nikah bagi sembilan pasangan pada hari pertama, rangkaian nikah massal bagi 23 pasangan diharapkan dapat berjalan lancar hingga seluruh pasangan memperoleh kepastian hukum serta dapat membangun rumah tangga yang harmonis, bertanggung jawab, dan penuh kesetiaan.(Paidi).

