Kemenag Medan Sambut Baik Visitasi KIP Sumut, Fokus Perkuat Tata Kelola PPID

Medan (Humas) – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) melanjutkan agenda monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di instansi vertikal. Hari ini, Senin (13/10/2025), KIP Sumut yang diwakili oleh Komisioner M. Syafii Sitorus, menyambangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan.

Komisioner Syafii Sitorus diterima dan didampingi langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, M.A., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Untung Nasution, M.H.I, serta Koordinator Bagian Umum dan Humas, Ibdatul Akmalia, S.Pd.

H. Impun Siregar menegaskan bahwa kehadiran KIP Sumut merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen Kemenag Kota Medan dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik. “Kami menganggap keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan bagian dari upaya kami mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami terus berkoordinasi dan memberikan pendampingan kepada tim PPID agar prosedur penyediaan dan penyampaian informasi publik dapat dilaksanakan dengan konsisten dan terukur,” tuturnya, seraya berharap hasil visitasi ini menjadi roadmap perbaikan.

Sementara itu, Koordinator Bagian Umum dan Humas Kemenag Kota Medan, Ibdatul Akmalia, S.Pd., secara teknis menjelaskan alur kerja dan ketersediaan data yang dikelola PPID Kemenag Kota Medan.

Dari pihak KIP Sumut, M. Syafii Sitorus menjelaskan bahwa tujuannya adalah memverifikasi sejauh mana implementasi teknis UU Keterbukaan Informasi telah berjalan efektif di tingkat satuan kerja. “Fokus kami adalah melihat secara langsung jenis-jenis informasi yang disediakan bagi publik, bagaimana alur permohonan informasi, dan prosedur yang diterapkan dalam penanganan potensi sengketa informasi,” jelasnya

Syafii memberikan apresiasi atas inisiatif Kemenag Kota Medan dalam penyiapan unit layanan PPID. Namun, beliau juga memberikan catatan perbaikan. “Kemenag Kota Medan sudah menunjukkan komitmen yang baik dalam transparansi. Namun, evaluasi kami menunjukkan masih ada ruang untuk perbaikan, khususnya dalam memastikan ketersediaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang dapat diakses setiap saat agar lebih optimal,” pungkasnya.

Menindaklanjuti hasil visitasi ini, PPID Kemenag Kota Medan berkomitmen segera melakukan penyesuaian dan perbaikan sesuai rekomendasi KIP Sumut. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkokoh status Kemenag Kota Medan sebagai Badan Publik yang informatif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *