KUA Medan Amplas Sosialisasikan Legalitas Majelis Taklim

Medan (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas melaksanakan sosialisasi legalitas Majelis Taklim pada kegiatan perwiridan Majelis Taklim Kaum Ibu Ta’lim Muallimin yang berlangsung di Jalan Balai Desa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (28/01/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh Muhyiddin Nst, selaku staf Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Kecamatan Medan Amplas. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebagai dasar legalitas Majelis Taklim sebagai lembaga pendidikan keagamaan nonformal.

Menurutnya, administrasi yang tertib dan lengkap akan memudahkan koordinasi dengan Kementerian Agama serta mendukung keberlangsungan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat. “Kelengkapan administrasi menjadi landasan penting agar Majelis Taklim dapat terdata secara resmi dan dibina secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhyiddin menjelaskan bahwa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain surat domisili, struktur kepengurusan, serta data kegiatan Majelis Taklim. Ia juga menegaskan bahwa Majelis Taklim yang terkoordinasi dengan Kementerian Agama dapat menjadi benteng dalam mencegah berkembangnya kajian-kajian yang menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah.

“Majelis taklim yang terdaftar dan terkoordinasi dengan Kementerian Agama akan lebih terarah dalam pelaksanaan kajian keagamaan, sehingga dapat mencegah munculnya paham-paham yang menyimpang,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Majelis Taklim semakin tertib dalam administrasi serta mampu berperan aktif dalam memperkuat pendidikan dan pembinaan keagamaan di masyarakat. Jamaah yang hadir tampak antusias mengikuti penjelasan dan pembinaan yang berlangsung dengan khidmat hingga akhir acara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *