Medan (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai memfasilitasi koordinasi dalam rangka mencari penyelesaian atas persoalan kepengurusan salah satu masjid di wilayah Kelurahan Menteng, Senin (5/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk meredakan persoalan internal dan mencari solusi yang dapat diterima oleh berbagai pihak dengan mengedepankan musyawarah serta kepentingan umat.
Koordinasi tersebut melibatkan berbagai unsur terkait, yakni Lurah Menteng, Bhabinkamtibmas/Babinsa, Kepala Lingkungan (Kepling), serta unsur KUA Kecamatan Medan Denai. Sinergi lintas unsur ini dilakukan agar persoalan kepengurusan masjid dapat ditangani secara persuasif dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Medan Denai, Drs. H. Ahmad Yani Siregar, MA., didampingi penyuluh agama Islam dan penghulu, menerima serta mendengarkan secara langsung berbagai hal yang disampaikan terkait persoalan kepengurusan masjid. Pertemuan berlangsung dengan membahas kondisi yang terjadi sekaligus menjajaki langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh secara bersama.
Salah satu hal yang menjadi pembahasan dalam koordinasi tersebut adalah rencana pengajuan dan pembentukan kepengurusan masjid yang baru. Langkah tersebut dibicarakan sebagai salah satu alternatif penyelesaian yang diharapkan mampu mengakhiri perselisihan internal, sekaligus menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi pelaksanaan kegiatan ibadah dan pelayanan keagamaan masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Medan Denai, Drs. H. Ahmad Yani Siregar, MA., menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan kepengurusan masjid perlu diselesaikan secara bijaksana dengan mengutamakan kepentingan umat. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang dapat terjadi dalam sebuah organisasi, namun tidak seharusnya berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berdampak terhadap kegiatan ibadah masyarakat.
“Masjid merupakan rumah Allah dan milik umat. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan masjid hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin, musyawarah, serta mengedepankan kemaslahatan bersama,” demikian pesan yang disampaikan dalam koordinasi tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan silaturahmi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan kepengurusan masjid. Menurutnya, penyelesaian persoalan hendaknya tidak didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan diarahkan untuk mengembalikan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan pembinaan masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini tidak mengganggu umat dalam beribadah. Masjid harus tetap menjadi tempat yang menghadirkan ketenangan, persaudaraan, dan kebaikan bagi seluruh masyarakat,” demikian pesan Kepala KUA dalam koordinasi tersebut.
Dalam proses penyelesaian, KUA Kecamatan Medan Denai bersama pemerintah kelurahan dan unsur terkait berupaya mendorong pendekatan yang persuasif. Setiap langkah diharapkan dapat dilakukan melalui komunikasi yang terbuka, musyawarah, serta mempertimbangkan kondisi dan kepentingan masyarakat sekitar masjid.

