KUA Medan Labuhan Layani Konsultasi Duplikat Buku Nikah Korban Banjir

Medan (Humas) — Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Labuhan menerima konsultasi penerbitan duplikat buku nikah dari salah satu warga Kelurahan Martubung yang mengalami kerusakan dokumen akibat banjir, Selasa (19/05/2026).

Permohonan konsultasi tersebut dilakukan karena buku nikah asli milik warga tidak dapat digunakan lagi setelah terendam banjir yang melanda wilayah setempat. Kehadiran warga disambut dan dilayani langsung oleh Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Medan Labuhan, Usman Abdul Somad dan Taufik Akhbar yang memberikan penjelasan mengenai prosedur serta persyaratan penerbitan duplikat buku nikah.

Dalam suasana pelayanan yang komunikatif dan humanis, petugas menjelaskan tahapan administrasi yang harus dipenuhi pemohon agar proses penerbitan duplikat dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Konsultasi tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya menjaga dokumen pernikahan sebagai dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum.

Taufik Akhbar menjelaskan bahwa konsultasi awal sangat penting agar masyarakat memahami alur pelayanan dan tidak mengalami kendala saat mengajukan permohonan secara resmi.

“Konsultasi yang kami terima dari warga merupakan langkah awal yang baik agar masyarakat dapat memahami secara jelas prosedur dan syarat yang dibutuhkan. Penerbitan duplikat buku nikah bukan proses instan, melainkan ada aturan yang harus dipatuhi demi keabsahan dokumen tersebut,” ungkap Taufik.

Ia menerangkan, beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon di antaranya surat permohonan resmi, bukti kerusakan atau kehilangan buku nikah asli, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, serta surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari pihak kepolisian.

Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi faktor penting agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Sementara itu, Usman Abdul Somad menegaskan bahwa KUA Medan Labuhan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam membantu pengurusan dokumen pernikahan yang terdampak bencana alam.

“Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, tim kami akan segera memproses penerbitan duplikat buku nikah sesuai aturan yang berlaku. KUA Medan Labuhan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, namun tetap berada dalam koridor peraturan yang ada. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti alur proses yang telah ditetapkan,” tegas Usman.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan dan berkonsultasi ke KUA apabila mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen penting akibat bencana, sehingga penanganan administrasi dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Kegiatan konsultasi tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Medan Labuhan, dalam memahami prosedur penggantian dokumen nikah yang rusak akibat bencana seperti banjir. Selain memberikan pelayanan administratif, KUA Medan Labuhan juga terus berupaya menghadirkan layanan yang responsif, edukatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui pelayanan ini, KUA Medan Labuhan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi pernikahan serta mampu mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *