Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, Paidi, melayani konsultasi keagamaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Jalan Iskandar Muda Nomor 63–65, Senin (29/6/2026). Layanan ini menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Medan Sunggal dalam memberikan edukasi dan pelayanan informasi keagamaan kepada masyarakat, khususnya terkait persiapan administrasi pernikahan.
Salah seorang pengunjung, Rizky Saputra, warga Jalan Bersama, Kecamatan Medan Tembung, memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Paidi menjelaskan secara rinci dokumen yang wajib dipersiapkan oleh calon pengantin agar proses pendaftaran nikah dapat berjalan dengan lancar.
“Dalam pendaftaran nikah, calon pengantin harus menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah, pas foto, surat pengantar dari RT/RW, serta surat pengantar nikah N1 sampai dengan N4. Kelengkapan dokumen akan memudahkan proses administrasi di KUA,” ujar Paidi.
Selain dokumen administrasi tersebut, calon pengantin juga diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan dari puskesmas. Di antaranya adalah membawa surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan yang berwenang sebagai bukti bahwa calon pengantin telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat persyaratan tambahan bagi calon pengantin dengan status tertentu. “Bagi calon pengantin yang berstatus PNS, TNI, atau Polri, apabila dipersyaratkan oleh instansi masing-masing, harus melampirkan surat izin dari atasan atau komandan satuan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi,” jelasnya.
Melalui layanan konsultasi di MPP Kota Medan, KUA Medan Sunggal berharap masyarakat semakin memahami prosedur dan persyaratan pernikahan sejak dini sehingga proses pencatatan nikah dapat berlangsung tertib, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud pelayanan prima KUA dalam mendekatkan informasi dan layanan keagamaan kepada masyarakat.

