Lindungi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, Kemenag Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Medan (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota secara resmi menjalin kerja sama strategis dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pendidik, tenaga kependidikan, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenag Kota Medan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung pada Rabu (15/10/2025) di Ruang Kerja Kepala Kantor Kemenag Kota Medan.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret kedua belah pihak dalam memperkuat sinergitas tugas dan fungsi kelembagaan, khususnya dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh, tertib, tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan bagi para tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN yang selama ini belum seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, menyambut langsung kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Cabang, Jefri Iswanto, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, Yuliandi Sahputra.

Dalam sambutannya, H. Impun Siregar menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kerja sama ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen terhadap perlindungan hak para guru, tenaga kependidikan, dan pegawai non-ASN di lingkungan Kemenag Kota Medan.

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN. Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memastikan bahwa seluruh pegawai, termasuk yang non-PNS, mendapatkan hak perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ujar H. Impun Siregar.

Sementara itu, Jefri Iswanto menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi, pendaftaran, pembayaran iuran, dan pelayanan klaim bagi seluruh peserta dari lingkungan Kemenag Kota Medan. Ia juga menegaskan pentingnya peran serta seluruh pimpinan lembaga pendidikan untuk mendukung keberlangsungan program ini.

“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kami memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor pendidikan berbasis keagamaan. Kami berharap seluruh lembaga di bawah Kemenag dapat segera mendaftarkan tenaga pendidiknya agar terlindungi,” ujar Jefri.

Jefri juga menambahkan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, iuran kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat didanai melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7202 Tahun 2023 dan Nomor 1291 Tahun 2024, yang mengatur bahwa satuan pendidikan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada tenaga pendidik melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Medan dapat memperoleh perlindungan atas risiko-risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Ini menjadi tonggak awal komitmen bersama dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif, terutama bagi mereka yang telah mengabdikan diri di sektor pendidikan agama.

Turut hadir Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Dr. H. Yose Rizal, S.Ag, MM, Koordinator Umum dan Humas Ibdatul Akmalia, S.Pd

Acara penandatanganan berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan komitmen untuk terus mengawal implementasi kerja sama ini agar berjalan efektif di lapangan. Kementerian Agama Kota Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap, melalui sinergi yang terjalin ini, kesejahteraan para tenaga pendidik non-ASN semakin meningkat dan terlindungi secara menyeluruh. (AFR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *