Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, menyampaikan tausiyah pada pengajian rutin Ahad keempat sebelum Zuhur di Majelis Ta’lim Nurul Hidayah, Minggu (22/2/2026). Dalam kajian tersebut, ia mengangkat tema “Fikih Muamalah: Bolehnya Ustadz, Imam, dan Bilal Tarawih Menerima Honor.”
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh Pengurus Majelis Ta’lim Nurul Hidayah, H. Rahim Munawar, beserta keluarga dan jamaah dari warga sekitar. Tausiyah ini merupakan bagian dari agenda rutin pembinaan keagamaan yang dilaksanakan setiap Ahad.
Dalam pemaparannya, Dr. Syarto menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih muamalah, menerima honor atas jasa mengajarkan Al-Qur’an maupun memimpin ibadah diperbolehkan. Ia merujuk pada hadis sahih Nabi Muhammad SAW, “Inna ahaqqa ma akhadztum ‘alaihi ajran Kitabullah” (Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah).
Menurutnya, hadis tersebut menjadi dasar bahwa pengajar Al-Qur’an, ustadz, imam, maupun bilal yang menjalankan tugas keagamaan boleh menerima imbalan atas waktu, tenaga, dan keahlian yang diberikan, selama tidak menjadikan ibadah sebagai orientasi materi semata.
“Honor bukanlah harga dari ibadah, melainkan bentuk penghargaan atas waktu, tenaga, dan keahlian yang diberikan. Selama niatnya tetap lillahi ta’ala dan tidak menjadikan agama sebagai komoditas, maka hal itu dibolehkan,” jelasnya di hadapan jamaah.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keikhlasan dalam menjalankan tugas keagamaan. Menurutnya, penerimaan honor tidak boleh mengurangi nilai spiritual dan tanggung jawab moral dalam membimbing umat. Justru, dukungan materi kepada para pelayan umat menjadi bagian dari upaya memakmurkan syiar Islam agar dakwah dan pembinaan keagamaan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Sementara itu, H. Rahim Munawar menyampaikan apresiasi atas tausiyah yang dinilai memberikan pemahaman komprehensif kepada jamaah mengenai persoalan yang sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
“Kajian ini memberikan penjelasan yang jelas dan menenangkan bagi jamaah, sehingga masyarakat dapat memahami persoalan honor bagi ustadz, imam, dan bilal secara proporsional dan berdasarkan dalil yang sahih,” ungkapnya.
Kegiatan pengajian ditutup dengan doa bersama, dengan harapan para pelayan umat senantiasa diberikan keikhlasan dan keberkahan dalam menjalankan tugas, serta jamaah semakin memahami ajaran Islam secara benar dan menyeluruh.

