Penyuluh Agama Islam KUA Medan Area Bahas Fikih Parfum, Jamaah Diajak Pahami Adab Berwewangian Sesuai Syariat

Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Area, Ikhwan, S.H.I., menyampaikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan bertema Fikih Parfum kepada jamaah Masjid Quwwatul Muslimin, Jalan H.M. Jhoni No. 69 D, Medan, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami ketentuan penggunaan parfum dalam perspektif fikih Islam, sekaligus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kebersihan, kerapian, dan adab dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam penyuluhannya, Ikhwan menjelaskan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap kebersihan dan penampilan yang baik. Penggunaan wewangian juga menjadi bagian dari adab yang perlu dipahami umat Islam dengan memperhatikan situasi, tujuan, serta ketentuan syariat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai fikih parfum penting agar jamaah dapat membedakan hal-hal yang dianjurkan, diperbolehkan, maupun yang perlu dihindari dalam kondisi tertentu.

“Melalui penyuluhan fikih parfum ini, kita ingin memberikan pemahaman kepada jamaah bahwa menggunakan parfum bukan hanya persoalan penampilan, tetapi juga berkaitan dengan adab, kebersihan, dan kepatuhan terhadap tuntunan syariat Islam. Karena itu, penggunaannya perlu disesuaikan dengan ketentuan agama dan kondisi masing-masing,” ujar Ikhwan.

Ia turut membahas ketentuan penggunaan parfum bagi laki-laki dan perempuan, termasuk adab menggunakan wewangian di ruang publik serta larangan menggunakan parfum bagi orang yang sedang berihram sesuai ketentuan ibadah haji dan umrah. Materi tersebut disampaikan agar jamaah memahami bahwa hukum penggunaan wewangian dapat berbeda bergantung pada keadaan dan tujuan penggunaannya.

Selain itu, Ikhwan menjelaskan persoalan parfum yang mengandung alkohol, yang kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia mengajak jamaah untuk memahami bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai persoalan tersebut. Karena itu, masyarakat perlu merujuk pada penjelasan keagamaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyikapi perbedaan pendapat secara bijaksana.

“Harapan kita, jamaah dapat memahami mana yang dianjurkan, mana yang dilarang, serta bagaimana menggunakan parfum secara tepat sesuai tuntunan Islam. Jika terdapat perbedaan pendapat ulama, hendaknya kita menyikapinya dengan bijak, tidak mudah menyalahkan orang lain, dan tetap mengedepankan ilmu dalam menjalankan ajaran agama,” tambahnya.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Area dalam menghadirkan bimbingan keagamaan yang dekat dengan persoalan sehari-hari masyarakat. Melalui materi yang praktis dan mudah dipahami, jamaah diharapkan tidak hanya memperoleh tambahan wawasan, tetapi juga mampu menerapkan pemahaman fikih secara tepat dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Medan Area terus mendorong penguatan literasi keagamaan melalui penyuluhan yang edukatif dan aplikatif. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin memahami ajaran Islam secara utuh, menjalankan ibadah dengan baik, serta membiasakan perilaku yang mencerminkan kebersihan, kesopanan, dan akhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *