Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., terus memberikan pelayanan konsultasi keagamaan kepada masyarakat melalui stan Kementerian Agama Kota Medan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan. Pelayanan ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh informasi dan pemahaman yang benar mengenai berbagai persoalan keagamaan, khususnya persiapan pernikahan. Pelayanan tersebut berlangsung di MPP Kota Medan, Jalan Iskandar Muda No. 63–65, Kelurahan Babura, Kota Medan, Selasa (13/10/2026).
Pada kesempatan tersebut, seorang pengunjung bernama Wahyu Ramadan, warga Medan Petisah, datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan administrasi pernikahan. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah melamar seorang gadis yang dicintainya dan berencana melangsungkan pernikahan dalam beberapa bulan mendatang. Namun, ia masih membutuhkan informasi mengenai dokumen yang harus dipersiapkan agar proses pendaftaran pernikahannya berjalan lancar. “Saya ingin mengetahui persyaratan dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melangsungkan pernikahan nanti,” ungkap Wahyu Ramadan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Paidi menjelaskan bahwa calon pengantin perlu mempersiapkan sejumlah dokumen administrasi, antara lain surat pengantar nikah dari kelurahan sesuai ketentuan, termasuk formulir N1, N2, dan N4; fotokopi KTP kedua calon pengantin; fotokopi kartu keluarga; fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir; surat keterangan sehat dari puskesmas; surat persetujuan kedua calon pengantin; serta pasfoto berlatar belakang biru sesuai ketentuan KUA.
Selain dokumen utama tersebut, terdapat persyaratan tambahan sesuai kondisi calon pengantin, seperti surat rekomendasi nikah dari KUA asal apabila menikah di luar wilayah kecamatan domisili, izin orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun, serta dispensasi kawin dari pengadilan agama bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun. Dokumen lain dapat berupa akta cerai atau surat kematian pasangan bagi duda atau janda, izin atasan bagi anggota TNI/Polri, izin poligami dari pengadilan agama apabila dipersyaratkan, serta dispensasi sesuai ketentuan apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad nikah. “Kelengkapan dokumen perlu diperhatikan sejak awal agar proses pemeriksaan dan pendaftaran nikah dapat berjalan dengan baik,” jelas Paidi.
Selain menjelaskan persyaratan administrasi, Paidi juga mengingatkan calon pengantin agar memperhatikan waktu pendaftaran dan ketentuan biaya pernikahan. Pendaftaran nikah pada prinsipnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah, sedangkan calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau Rp 0. Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan. “Saya berharap calon pengantin mempersiapkan dokumen sejak dini, mengikuti bimbingan perkawinan, dan memahami ketentuan biaya agar seluruh proses menuju akad nikah dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Mendapatkan penjelasan tersebut, Wahyu Ramadan mengaku senang dan lega karena pertanyaan yang selama ini menjadi keraguannya telah terjawab. Ia merasa terbantu dengan pelayanan konsultasi yang diberikan secara langsung oleh penyuluh agama Islam di MPP Kota Medan. Menurutnya, informasi mengenai persyaratan pernikahan sangat penting bagi calon pengantin agar dapat mempersiapkan segala kebutuhan administrasi jauh sebelum hari pelaksanaan akad nikah. “Saya sangat berterima kasih atas penjelasan yang diberikan. Semoga niat baik kami untuk menikah dimudahkan Allah SWT, mulai dari melengkapi persyaratan hingga terlaksananya ijab kabul nanti,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., mengapresiasi para penyuluh agama Islam yang senantiasa memberikan pelayanan dan konsultasi kepada masyarakat melalui stan Kementerian Agama Kota Medan di MPP. Menurutnya, keberadaan penyuluh di lokasi pelayanan publik menjadi sarana untuk mendekatkan layanan keagamaan kepada masyarakat, sekaligus membantu menjawab berbagai pertanyaan dan persoalan yang belum dipahami. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para penyuluh agama Islam yang terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami mengajak umat Islam yang membutuhkan informasi mengenai pernikahan maupun persoalan keagamaan lainnya untuk memanfaatkan layanan konsultasi ini,” tutur Agus Salim.
Melalui pelayanan konsultasi di MPP Kota Medan, KUA Kecamatan Medan Sunggal berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur dan persyaratan pernikahan. Pendampingan sejak tahap persiapan diharapkan dapat mengurangi keraguan calon pengantin, mencegah kekurangan dokumen, serta membantu memperlancar proses administrasi menuju akad nikah. Pelayanan ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama Kota Medan dalam menghadirkan layanan keagamaan yang informatif, mudah dijangkau, dan bermanfaat bagi masyarakat.(Paidi).

