Pernikahan Jadi Layanan Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal di MPP

Medan (Humas) – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi. Keberhasilan pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh sarana dan prasarana, tetapi juga kesiapan sistem, budaya kerja, serta kompetensi petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan melalui Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., turut hadir memberikan layanan konsultasi keagamaan, munakahat, dan pernikahan di MPP Kota Medan, Jalan Iskandar Muda Nomor 63–65, Kelurahan Babura, Kota Medan, Senin (5/10/2026).

Dalam memberikan pelayanan tersebut, Paidi didampingi sejumlah Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Medan, di antaranya Agus Melan dari KUA Medan Selayang, Surya Hafni dari KUA Medan Tembung, Dewi Anggraini dari KUA Medan Amplas, serta Nunung Setiawati dari KUA Medan Marelan. Kehadiran para penyuluh tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag memberikan informasi dan pendampingan keagamaan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pada kesempatan itu, tiga pengunjung MPP Kota Medan, yakni Hamidah, Sri Rezeki, dan Nurul, memanfaatkan layanan konsultasi keagamaan. Salah seorang pengunjung, Hamidah, menanyakan persoalan pernikahan anak perempuannya yang telah dilamar seorang calon pengantin pria. Hamidah menjelaskan bahwa calon pengantin tersebut berdomisili di luar Provinsi Sumatera Utara dan berencana melangsungkan pernikahan di Kota Medan. “Anak perempuan saya sudah dilamar dan mereka ingin melanjutkan ke pernikahan. Namun, mereka berada di luar Provinsi Sumatera Utara. Apakah mereka bisa menikah di Kota Medan?” tanya Hamidah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Paidi menjelaskan bahwa pasangan yang akan melangsungkan pernikahan harus memenuhi ketentuan administrasi dan prosedur pencatatan pernikahan yang berlaku. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain surat pengantar RT/RW untuk mengurus surat nikah di kelurahan, surat pengantar nikah dari kelurahan, formulir permohonan kehendak nikah, surat persetujuan mempelai, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah terakhir, pas foto berlatar belakang biru, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. “Untuk pendaftaran pernikahan, calon pengantin harus melengkapi dokumen administrasi dan memperhatikan ketentuan waktu pendaftaran sebelum pelaksanaan akad nikah. Kelengkapan dokumen akan memudahkan proses pemeriksaan dan pencatatan pernikahan,” jelas Paidi.

Sementara itu, Sri Rezeki memanfaatkan kesempatan konsultasi dengan menanyakan apakah KUA menyediakan calon pengantin bagi masyarakat yang belum memiliki pasangan. Pertanyaan tersebut disampaikan sambil tersenyum dan mendapat jawaban ringan dari Paidi. “KUA tidak menyediakan biro jodoh. KUA menikahkan pasangan yang sudah memiliki calon masing-masing dan memenuhi persyaratan pernikahan,” jawab Paidi. Ia kemudian memberikan motivasi keagamaan kepada Sri Rezeki agar senantiasa memperbanyak istighfar, meningkatkan ibadah wajib dan sunnah, termasuk salat tahajud, serta memperbanyak sedekah sebagai bagian dari ikhtiar dalam memohon jodoh kepada Allah SWT.

Paidi juga menyampaikan bahwa setiap ikhtiar hendaknya disertai doa dan tetap dilakukan sesuai tuntunan agama. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya berharap kepada usaha lahiriah, tetapi juga memperkuat hubungan dengan Allah SWT. “Bagi yang sedang menantikan jodoh, perbanyaklah istighfar, tingkatkan ibadah, salat tahajud dan bersedekah. Jika memiliki kesempatan melaksanakan ibadah umrah, perbanyak doa di tempat-tempat yang baik. Yang terpenting adalah terus berikhtiar dan menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT,” ungkap Paidi.

Kepala KUA Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan MPP yang memberikan ruang bagi penyuluh agama untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat. Menurutnya, konsultasi keagamaan dan pernikahan merupakan informasi penting yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan. “Kami sangat terbantu dengan adanya MPP dan kehadiran para penyuluh agama Islam yang memberikan konsultasi keagamaan serta pernikahan. Informasi yang diberikan sangat tepat dan diharapkan dapat membantu warga memperoleh solusi atas berbagai persoalan yang mereka hadapi,” ujar Agus Salim.

Kehadiran Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal di MPP Kota Medan menunjukkan bahwa pelayanan keagamaan tidak hanya dilakukan di kantor KUA, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat melalui pusat pelayanan publik terpadu. Konsultasi mengenai administrasi pernikahan, munakahat, maupun persoalan kehidupan keagamaan menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. Melalui pelayanan yang informatif, ramah, dan solutif, Kemenag diharapkan semakin mampu menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *