Dalam kehidupan masyarakat modern, istilah “pacaran” sering dipahami sebagai hubungan kasih antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah. Dalam perspektif hukum Islam, bentuk relasi seperti ini kerap berpotensi menjerumuskan kepada hal-hal yang dilarang syariat. Allah SWT dengan tegas berfirman dalam Al-Qur’an, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32). Larangan ini tidak hanya menyasar perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala hal yang mendekatinya.
Karena itu, Islam tidak mengenal konsep pacaran bebas sebelum akad nikah. Interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dibatasi dengan aturan yang jelas: menjaga pandangan, menjaga kehormatan, tidak berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram), serta menghindari sentuhan fisik. Semua ini bertujuan menjaga kehormatan (hifz al-‘irdh) dan keturunan (hifz al-nasl), yang merupakan bagian dari maqashid syariah (tujuan utama syariat).
Namun, ketika akad nikah telah sah dilaksanakan, status hukum hubungan antara laki-laki dan perempuan berubah secara mendasar. Dari yang sebelumnya haram menjadi halal, dari yang dibatasi menjadi dibolehkan, bahkan berpahala. Akad nikah adalah mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kokoh), yang menghalalkan hubungan keduanya dan melahirkan hak serta kewajiban yang diatur dalam fikih munakahat.
Di sinilah makna “pacaran setelah menikah” perlu diluruskan. Pacaran dalam konteks ini bukanlah perilaku bebas tanpa batas, tetapi ekspresi kasih sayang antara suami dan istri dalam bingkai syariat. Justru setelah akad nikah, romantisme menjadi halal dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Allah SWT menjelaskan tujuan pernikahan dalam QS. Ar-Rum: 21, bahwa Dia menciptakan pasangan hidup agar manusia memperoleh ketenangan (sakinah), dan dijadikan-Nya di antara mereka rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Ayat ini menegaskan bahwa cinta bukan sekadar perasaan, melainkan fondasi yang harus dipelihara. Sakinah tidak hadir dengan sendirinya; ia tumbuh dari komunikasi yang baik, perhatian yang tulus, dan sikap saling memahami.
Dalam praktiknya, Rasulullah SAW telah memberikan teladan bagaimana membangun romantisme dalam rumah tangga. Dalam riwayat dari Aisyah binti Abu Bakar disebutkan bahwa beliau pernah berlomba lari dengan Rasulullah SAW. Dalam kesempatan lain, beliau minum dari bekas gelas yang sama dengan istrinya, serta bercanda dan berbincang dengan penuh kehangatan. Keteladanan ini menunjukkan bahwa kemesraan dalam rumah tangga bukanlah hal yang tabu atau tercela, melainkan bagian dari sunnah.
Secara hukum fikih, suami dan istri memiliki hak untuk saling menikmati (istimta’) secara halal. Hubungan biologis yang sah bahkan dapat bernilai sedekah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ketika seseorang menyalurkan hasratnya pada jalan yang halal, maka itu bernilai pahala. Logikanya sederhana: jika menyalurkannya pada yang haram berdosa, maka menyalurkannya pada yang halal bernilai kebaikan.
Namun demikian, pacaran setelah menikah tidak semata-mata dimaknai sebagai hubungan fisik. Lebih luas dari itu, ia mencakup komunikasi yang hangat, perhatian kecil yang konsisten, dan kebersamaan yang berkualitas. Banyak rumah tangga retak bukan karena kurang materi, tetapi karena kurangnya sentuhan emosional. Suami sibuk dengan pekerjaan, istri sibuk dengan urusan domestik, sementara dialog hati ke hati semakin jarang terjadi.
Dalam hukum Islam, suami diperintahkan untuk mempergauli istri dengan cara yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf), sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa’: 19. Pergaulan yang baik mencakup tutur kata yang lembut, sikap menghargai, serta kesediaan mendengar dan memahami pasangan. Sikap kasar, meremehkan, atau mengabaikan pasangan justru bertentangan dengan prinsip syariat.
Sebaliknya, istri pun memiliki kewajiban menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, serta taat kepada suami dalam perkara yang ma’ruf (tidak bertentangan dengan agama). Ketaatan dalam Islam bukanlah bentuk penindasan, melainkan harmoni peran yang saling melengkapi. Ketika suami menjalankan kepemimpinan dengan adil dan penuh kasih, serta istri mendukung dengan kesetiaan dan kelembutan, maka terciptalah keseimbangan yang indah.
Pacaran setelah menikah juga berarti menjaga privasi rumah tangga. Dalam era media sosial, tidak jarang persoalan keluarga diumbar ke ruang publik. Padahal, dalam hukum Islam, menjaga aib pasangan adalah kewajiban. Rasulullah SAW mengecam keras orang yang membuka rahasia hubungan suami istri kepada orang lain. Karena itu, romantisme yang sehat tidak perlu dipertontonkan, cukup dirasakan dan disyukuri bersama.
Selain aspek emosional dan fisik, pacaran setelah menikah juga dapat diwujudkan dalam kebersamaan spiritual. Shalat berjamaah di rumah, saling membangunkan untuk tahajud, membaca Al-Qur’an bersama, atau berdiskusi tentang ilmu agama adalah bentuk kemesraan ruhani yang memperkuat ikatan batin. Dalam momen seperti Ramadan, kebersamaan ini menjadi semakin bermakna: sahur bersama, berbuka bersama, hingga tarawih berdampingan mempererat hubungan lahir dan batin.
Dalam konteks maqashid syariah, menjaga keharmonisan rumah tangga termasuk bagian dari menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga agama (hifz al-din). Keluarga yang harmonis akan melahirkan generasi yang sehat secara emosional dan spiritual. Sebaliknya, keluarga yang penuh konflik berisiko melahirkan luka batin yang berkepanjangan pada anak-anak.
Sebagai penghulu atau pembina keluarga sakinah, penting untuk terus mengedukasi masyarakat bahwa romantisme dalam pernikahan adalah bagian dari ibadah. Menikah bukan akhir dari perhatian, melainkan awal dari tanggung jawab merawat cinta. Jangan sampai setelah akad, rayuan berubah menjadi kelalaian, perhatian berubah menjadi kebiasaan yang hambar.
Pacaran setelah menikah sejatinya adalah komitmen untuk terus saling mendekatkan diri, bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara emosional dan spiritual. Ia adalah proses panjang yang membutuhkan kesabaran, pengorbanan, dan doa. Cinta yang dirawat setiap hari akan tumbuh semakin kuat, seperti tanaman yang disiram dengan kasih sayang dan keikhlasan.
Pada akhirnya, hukum Islam tidak pernah mematikan romantisme. Justru Islam menempatkan cinta pada posisi yang mulia dan terhormat. Selama berada dalam akad yang sah dan dijalankan sesuai tuntunan syariat, setiap senyum kepada pasangan adalah sedekah, setiap sentuhan adalah pahala, dan setiap pengorbanan adalah ibadah.
Maka, mari kita luruskan pemahaman: jika sebelum menikah cinta dibatasi demi menjaga kehormatan, maka setelah menikah cinta dilegalkan untuk dirawat. Inilah keindahan Islam—mengatur hubungan manusia dengan penuh hikmah, menjaga kehormatan sebelum akad, dan menghalalkan kebahagiaan setelahnya. Pacaran setelah menikah bukan sekadar istilah populer, tetapi wujud nyata dari upaya menghidupkan cinta dalam bingkai syariat, menuju keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah yang diridhai Allah SWT.
Muhammad Khoir Simamora, S.H., M.H.
Penghulu KUA Medan Baru

