Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhan, Drs. H. Zulparman, M.A., melaksanakan pelayanan Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pelayanan tersebut berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Medan Labuhan pada Kamis (4/6/2026).
Pelayanan ini diberikan kepada Syafaruddin MS, warga Jalan Khaidir Lingkungan VI Kampung Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, yang berhalangan hadir untuk menjalankan tugasnya sebagai wali nikah dalam pernikahan keponakan kandungnya, Lisa Wulandari binti Ridwan, yang berdomisili di Jorong Tunggua Banio Bateh Rimbang, Nagari Nan Limo, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Melalui Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah, Syafaruddin MS memberikan kuasa perwalian kepada Hizar, S.Ag., selaku Kepala KUA Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah antara Lisa Wulandari dengan Firman bin Muhammad Armin. Adapun mahar yang disepakati dalam pernikahan tersebut berupa seperangkat alat salat yang diserahkan secara tunai.
Kepala KUA Kecamatan Medan Labuhan, Drs. H. Zulparman, M.A., menjelaskan bahwa pelaksanaan Taukil Wali Bil Kitabah merupakan salah satu bentuk implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi wali nikah yang tidak dapat hadir secara langsung pada saat akad nikah berlangsung.
“PMA Nomor 30 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas mengenai mekanisme perwalian nikah apabila wali berhalangan hadir. Dalam kondisi tersebut, wali dapat membuat ikrar wali bil kitabah untuk mewakilkan hak perwaliannya kepada pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zulparman.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan ikrar wali bil kitabah, antara lain melampirkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, menjelaskan hubungan perwalian dengan calon mempelai perempuan, serta menyebutkan identitas calon mempelai laki-laki dan mahar yang telah disepakati kedua belah pihak.
Pelaksanaan ikrar tersebut dilakukan di hadapan dua orang saksi, yakni Taufik Akhbar dan H. Ali Bata Ritonga, serta disaksikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Medan Labuhan selaku Pejabat Pencatat Nikah (PPN). Setelah ikrar dibacakan, dokumen taukil wali ditandatangani oleh wali nikah, para saksi, dan PPN sebagai bentuk legalitas administrasi pernikahan.
Menurut Zulparman, keberadaan regulasi ini menjadi solusi bagi masyarakat yang menghadapi kendala jarak, pekerjaan, kesehatan, atau kondisi lain yang menyebabkan wali nikah tidak dapat menghadiri akad secara langsung.
“Ikrar wali bil kitabah bertujuan untuk memastikan pelaksanaan akad nikah tetap berlangsung secara sah menurut syariat Islam dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, proses pernikahan dapat berjalan lancar meskipun wali nikah berhalangan hadir,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa wali nikah yang tidak dapat hadir saat akad nikah dapat membuat surat kuasa wakil wali atau surat taukil wali di hadapan Pejabat Pencatat Nikah sesuai domisili atau tempat keberadaan wali dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Melalui implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024, Kementerian Agama terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah yang mudah diakses, tertib administrasi, serta mampu memberikan kepastian hukum dan kemaslahatan bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang profesional dan sesuai regulasi, diharapkan seluruh proses pernikahan dapat berlangsung dengan aman, sah, dan memberikan ketenangan bagi para pihak yang berkepentingan.

