Kemenag Medan Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 kepada Pelaku Usaha di Medan Petisah

Medan (Humas) – Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kementerian Agama Kota Medan terus mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha. Melalui panitia Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kemenag Kota Medan melaksanakan kegiatan edukasi dan penyebarluasan informasi di wilayah Kecamatan Medan Petisah, Kamis (4/6/2026), guna meningkatkan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Medan, Ahmad Kamil Harahap, staf Bimas Islam Kemenag Kota Medan, Rini, serta staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Medan, Lukman Hakim. Tim turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, manfaat sertifikasi halal, serta prosedur pengajuan sertifikat halal bagi pelaku usaha.

Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Medan, Ahmad Kamil Harahap, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah nyata untuk memastikan pelaku usaha memperoleh informasi yang benar dan memadai terkait implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dan penjelasan terkait kewajiban sertifikasi halal, sehingga sosialisasi langsung ke lapangan menjadi strategi yang efektif untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.

“Melalui kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami bahwa kewajiban sertifikasi halal semakin dekat untuk diberlakukan. Karena itu, kami hadir langsung memberikan informasi, edukasi, dan pendampingan agar para pelaku usaha dapat mempersiapkan diri sejak dini dan tidak mengalami kendala saat proses sertifikasi halal dilakukan,” ujar Ahmad Kamil Harahap.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.

Lebih lanjut, Ahmad Kamil berharap sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.

“Kami berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya. Dengan demikian, saat Wajib Halal Oktober 2026 diberlakukan, mereka telah siap dan dapat terus mengembangkan usahanya dengan dukungan kepercayaan konsumen terhadap produk yang halal dan berkualitas,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kota Medan terus memperkuat edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem produk halal yang semakin kuat di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *