Kepala KUA Medan Perjuangan Tegaskan Pentingnya Pencatatan Nikah sebagai Perlindungan Hukum Keluarga

Medan (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Perjuangan, H. Ramlan, M.A., menegaskan pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta menjamin hak-hak anak dalam kehidupan berkeluarga.

Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan pelayanan pencatatan dan pengesahan pernikahan kepada masyarakat, Minggu (7/6/2026). Menurutnya, pencatatan nikah tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi keluarga.

“Pencatatan nikah bukan sekadar administrasi. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, menjaga hak-hak suami, istri, dan anak, serta menjadi pondasi lahirnya generasi yang kuat dan bermartabat,” ujar Ramlan.

Ia menjelaskan bahwa melalui pencatatan nikah yang sah dan resmi, pasangan suami istri akan memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Selain itu, berbagai hak keperdataan yang berkaitan dengan keluarga, termasuk hak anak, waris, dan administrasi kependudukan, dapat terlindungi dengan baik.

Ramlan juga mengajak masyarakat untuk semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya menikah sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, legalitas perkawinan merupakan salah satu langkah penting dalam membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas.

“Setiap pasangan yang akan menikah hendaknya memastikan seluruh proses administrasi dipenuhi dengan baik. Dengan demikian, keluarga yang dibangun tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang memberikan rasa aman dan kepastian di masa depan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pencatatan nikah dan pembinaan keluarga sakinah.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa dokumen pernikahan bukan hanya arsip, tetapi merupakan bukti legal yang sangat penting bagi kehidupan keluarga. Karena itu, KUA akan terus melakukan edukasi dan pelayanan yang profesional agar masyarakat memperoleh hak-haknya secara maksimal,” tambahnya.

Melalui berbagai layanan dan pembinaan yang dilakukan, KUA Kecamatan Medan Perjuangan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan nikah semakin meningkat. Dengan demikian, terwujud keluarga-keluarga yang tidak hanya harmonis dan sakinah, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat sebagai fondasi pembangunan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *