Penyuluh Agama Buddha Medan Berikan Pendampingan Administrasi Kelembagaan di Vihara Adi Dharma Shanti

Medan (Humas) — Penyuluh Agama Buddha Kantor Kementerian Agama Kota Medan melaksanakan kegiatan pendampingan administrasi kelembagaan kepada pengurus Vihara Adi Dharma Shanti, Kota Medan, Jumat (26/6/2026).

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas pelayanan dan pembinaan kepada lembaga keagamaan Buddha, khususnya dalam memberikan konsultasi mengenai pemenuhan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Buddha memberikan penjelasan dan pendampingan terkait pengurusan izin operasional Sekolah Minggu Buddha (SMB), perubahan data Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha, serta perubahan data yayasan yang menaungi rumah ibadah.

Penyuluh Agama Buddha Kota Medan menjelaskan bahwa kelengkapan administrasi kelembagaan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pelayanan keagamaan kepada umat.

“Pendampingan ini bertujuan membantu pengurus rumah ibadah memahami prosedur dan persyaratan administrasi yang berlaku sehingga proses pengajuan maupun perubahan data dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama melalui Penyuluh Agama Buddha terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, responsif, dan akuntabel kepada organisasi keagamaan, rumah ibadah, maupun lembaga pendidikan keagamaan Buddha.

Selain memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, kegiatan juga diisi dengan sesi konsultasi dan diskusi terkait mekanisme pengajuan dokumen, pembaruan data kelembagaan, serta langkah-langkah yang perlu dipenuhi sebelum proses administrasi diajukan kepada instansi yang berwenang.

Pengurus Vihara Adi Dharma Shanti menyambut baik kegiatan pendampingan tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tata kelola administrasi kelembagaan dan prosedur pelayanan di lingkungan Kementerian Agama.

Melalui kegiatan ini diharapkan proses pengurusan izin operasional Sekolah Minggu Buddha, perubahan data rumah ibadah, maupun administrasi yayasan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *