Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Medan Denai kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) keagamaan melalui pengajian ba’da Magrib di Masjid Al Hidayah, Jalan Bromo Gang Masjid Al Hidayah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 18.50–19.50 WIB tersebut menjadi sarana bagi Penyuluh Agama Islam untuk memberikan pemahaman keagamaan kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pengajian tersebut adalah larangan perjudian serta pemahaman mengenai hukum perlombaan yang mengenakan biaya pendaftaran.
Pengajian menghadirkan Khoiruz Zaman, S.H.I., S.Pd.I. sebagai penceramah dan dibuka oleh protokol, Bapak Irfan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua BKM Masjid Al Hidayah, Ir. H. Erli Hidayat Nurli. Dalam sambutannya, Ketua BKM menyampaikan apresiasi atas kehadiran PAI KUA Medan Denai yang secara rutin memberikan bimbingan keagamaan kepada jamaah. Menurutnya, kegiatan seperti ini memberikan manfaat karena masyarakat dapat memperoleh pemahaman agama sekaligus berdiskusi mengenai persoalan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam tausyiahnya, Khoiruz Zaman mengupas kandungan QS. Al-Mā’idah ayat 90, khususnya mengenai larangan judi atau maisir. Ia menjelaskan bahwa perjudian tidak semata-mata dilihat dari bentuk permainan yang dilakukan, tetapi juga dari adanya unsur pertaruhan harta yang menyebabkan pihak yang menang memperoleh keuntungan dari harta pihak yang kalah. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme suatu kegiatan secara menyeluruh agar dapat membedakan aktivitas yang diperbolehkan dengan kegiatan yang mengandung unsur maisir.
Pembahasan kemudian diarahkan pada persoalan yang cukup dekat dengan kehidupan masyarakat, yaitu perlombaan yang mengenakan uang pendaftaran. Menurut Ustadz Khoiruz Zaman, adanya biaya pendaftaran dalam sebuah perlombaan tidak serta-merta menjadikan kegiatan tersebut sebagai perjudian. Hal yang perlu diperhatikan adalah tujuan penggunaan uang pendaftaran, mekanisme penyelenggaraan, serta sumber dana yang digunakan untuk menyediakan hadiah bagi para pemenang.
“Kalau uang pendaftaran digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan seperti tempat, konsumsi, administrasi atau perlengkapan, sedangkan hadiah berasal dari sponsor atau sumber dana yang terpisah, maka tidak otomatis termasuk judi,” jelasnya. Ia menekankan bahwa pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian hanya berdasarkan adanya pembayaran dalam sebuah perlombaan. Setiap kegiatan perlu dilihat secara utuh, termasuk bagaimana dana peserta dikelola dan dari mana hadiah bagi pemenang diperoleh.
Sebaliknya, apabila uang yang dikumpulkan dari peserta kemudian dijadikan sumber hadiah, sementara peserta yang kalah kehilangan uang yang telah dibayarkan dan pemenang memperoleh uang tersebut, maka mekanisme seperti itu mengandung unsur maisir yang harus dihindari. Menurutnya, terdapat perbedaan antara biaya yang digunakan untuk kebutuhan operasional kegiatan dengan uang yang dipertaruhkan untuk memperoleh keuntungan. Pemahaman terhadap perbedaan tersebut menjadi penting agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam mengikuti maupun menyelenggarakan berbagai jenis perlombaan.
Khoiruz Zaman juga mengingatkan jamaah agar tidak hanya melihat nama atau istilah yang digunakan dalam suatu pembayaran, tetapi memahami hakikat dan mekanisme kegiatan tersebut. “Jangan hanya melihat istilah uang pendaftaran. Yang penting adalah ke mana uang itu digunakan dan bagaimana hadiah diperoleh,” ujarnya. Ia mengajak jamaah untuk lebih teliti dalam bermuamalah serta senantiasa memastikan setiap aktivitas yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Materi yang disampaikan mendapat perhatian jamaah karena berkaitan dengan persoalan yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Pengajian berlangsung secara interaktif dengan suasana yang hangat, sehingga jamaah dapat mengikuti penjelasan dan memahami contoh-contoh yang diberikan oleh penceramah. Antusiasme jamaah menunjukkan bahwa pembahasan mengenai muamalah dan persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat perlu terus diberikan secara kontekstual dan mudah dipahami.
Salah seorang jamaah, Syamsiar Buyung, mengaku senang mengikuti kegiatan pengajian tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan memberikan pemahaman praktis mengenai cara membedakan perlombaan yang diperbolehkan dengan kegiatan yang mengandung unsur perjudian. Ia berharap kegiatan Bimluh seperti ini dapat terus dilaksanakan karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan penjelasan agama terhadap persoalan yang mereka jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan Bimluh ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Syaiful Akhyar. Melalui kegiatan tersebut, PAI KUA Kecamatan Medan Denai terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap ajaran Islam, termasuk dalam persoalan muamalah yang berkembang di tengah kehidupan masyarakat. Bimbingan keagamaan diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membantu jamaah menerapkan nilai-nilai Islam secara bijak, hati-hati, dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

