Medan (Humas) — Upaya mendekatkan layanan keagamaan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Selayang. Melalui kehadiran di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Jalan Iskandar Muda, Penyuluh Agama Islam KUA Medan Selayang, Agus Melan, memberikan layanan konsultasi keagamaan kepada masyarakat, Senin (29/6/2026). Layanan ini menjadi sarana bagi warga untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait persoalan keagamaan, khususnya mengenai persyaratan pernikahan, secara mudah, cepat, dan terpadu dalam satu lokasi pelayanan publik.
Layanan konsultasi yang diberikan kali ini berfokus pada syarat-syarat pernikahan, baik dari aspek syariat Islam maupun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah. Masyarakat memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang diperlukan, prosedur pendaftaran nikah di KUA, serta pentingnya memenuhi rukun dan syarat nikah agar pernikahan sah menurut agama dan tercatat secara resmi oleh negara.
Dalam keterangannya, Agus Melan menyampaikan bahwa layanan konsultasi di MPP merupakan salah satu upaya mendekatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat sehingga informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh dengan lebih mudah dan cepat. Ia menilai masih banyak masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai prosedur dan ketentuan pernikahan, sehingga kehadiran layanan konsultasi menjadi sarana untuk memberikan pemahaman yang benar sekaligus membantu masyarakat mempersiapkan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui layanan konsultasi ini, kami ingin membantu masyarakat memahami secara utuh proses dan persyaratan pernikahan, baik dari sisi agama maupun administrasi. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan calon pengantin dapat mempersiapkan pernikahannya dengan lebih matang dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Agus Melan, pernikahan bukan hanya sebuah prosesi seremonial, tetapi juga merupakan ikatan suci yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin dari kedua calon mempelai.
“Pernikahan adalah awal membangun keluarga. Karena itu, selain melengkapi persyaratan administrasi, calon pasangan juga perlu mempersiapkan diri untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Kami hadir untuk memberikan pendampingan dan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Medan Selayang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik. Kehadiran layanan konsultasi keagamaan di MPP diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan layanan keagamaan tanpa harus datang langsung ke kantor KUA.
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi terkait persyaratan pernikahan, tetapi juga dapat berkonsultasi mengenai berbagai persoalan keagamaan yang membutuhkan penjelasan dan pendampingan dari petugas yang kompeten.

