KUA Medan Amplas Percepat Sertifikasi Wakaf, Pengurus Masjid dan Musala Antusias Konsultasikan Status Tanah

Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus memperkuat pelayanan di bidang perwakafan melalui program pemutakhiran data dan percepatan sertifikasi aset wakaf. Langkah ini merupakan implementasi dari arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., yang mendorong seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, Penata Layanan Operasional (PLO), dan staf KUA untuk memberikan pelayanan yang profesional, solutif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, Selasa (14/7/2026), Staf KUA Kecamatan Medan Amplas, Khalid Bardady Lubis, S.T., didampingi Penyuluh Agama Islam Dr. Syarto, Lc., M.A., menerima kunjungan sejumlah pengurus masjid dan musala dari Kelurahan Sitirejo II dan Sitirejo III. Pertemuan yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Medan Amplas itu membahas pemutakhiran data tanah wakaf sekaligus percepatan sertifikasi aset wakaf di Kota Medan Tahun 2026.

Konsultasi diikuti oleh pengurus beberapa rumah ibadah, di antaranya Musala Al-Ikhawan, Musala Taqwa, Masjid Ittihadul Ikhwan, dan Masjid Syiar Islam. Setiap pengurus menyampaikan kondisi administrasi tanah wakaf yang berbeda-beda sehingga memerlukan pendampingan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Suasana diskusi berlangsung interaktif karena para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan administrasi yang selama ini menjadi kendala dalam proses sertifikasi.

Dari hasil konsultasi diketahui bahwa sebagian aset wakaf masih menghadapi hambatan administratif. Beberapa bidang tanah belum memiliki alas hak sebagai dasar pengurusan sertifikat, sementara sebagian lainnya telah memenuhi sebagian besar persyaratan dan hanya memerlukan penyelesaian proses pengesahan nazir wakaf serta penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebelum diajukan ke tahap sertifikasi.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, pihak KUA Kecamatan Medan Amplas memberikan pendampingan sekaligus solusi sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk tanah wakaf yang belum memiliki dokumen kepemilikan, para pengurus disarankan menyusun surat pernyataan masyarakat yang menerangkan riwayat penguasaan dan status tanah. Dokumen tersebut selanjutnya diketahui oleh Kepala Lingkungan dan Lurah sebagai salah satu persyaratan pendukung dalam proses administrasi wakaf.

Khalid Bardady Lubis menjelaskan bahwa pelayanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan masyarakat.

“Pendampingan ini kami lakukan agar seluruh proses administrasi wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikasi tanah wakaf sangat penting karena memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat, sehingga keberadaannya tetap terjaga dan terhindar dari potensi sengketa di masa yang akan datang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dr. Syarto menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset wakaf merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Menurutnya, legalitas tanah wakaf menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi masjid, musala, lembaga pendidikan keagamaan, maupun fasilitas sosial lainnya.

“Wakaf adalah amanah umat yang harus dijaga. Oleh karena itu, legalitas aset wakaf menjadi sangat penting agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kemaslahatan masyarakat. Kami mengajak seluruh nazir dan pengurus rumah ibadah untuk proaktif melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” ungkap Dr. Syarto.

Program percepatan sertifikasi tersebut mendapat respons positif dari para pengurus masjid dan musala. Mereka mengapresiasi pendampingan yang diberikan KUA Kecamatan Medan Amplas karena membantu memberikan pemahaman mengenai tahapan administrasi sekaligus solusi atas berbagai kendala yang dihadapi. Para pengurus juga berkomitmen segera melengkapi seluruh persyaratan agar proses sertifikasi dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui sinergi antara KUA Kecamatan Medan Amplas, pemerintah kelurahan, para nazir, dan pengurus rumah ibadah, diharapkan proses legalisasi aset wakaf dapat berjalan semakin cepat dan tertib. KUA Kecamatan Medan Amplas menargetkan hingga akhir tahun 2026 semakin banyak aset wakaf berupa masjid, musala, yayasan pendidikan keagamaan, maupun tanah pemakaman di wilayah Kecamatan Medan Amplas yang telah memiliki sertifikat wakaf, sehingga aset umat memperoleh perlindungan hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *