Medan (Humas) – Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Sunggal, Paidi, S.Ag, memberikan layanan konsultasi pernikahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Jalan Iskandar Muda Nomor 63–65, Kelurahan Babura, Senin (20/7/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Mayana, M.Si, serta didampingi Penyuluh Agama Islam KUA Medan Amplas, Nurbaiti Lubis, S.Ag.
Pelayanan konsultasi tersebut dimanfaatkan oleh dua warga Kota Medan, Riska dan Dani, yang berasal dari Kecamatan Medan Deli. Keduanya berkonsultasi mengenai persyaratan pernikahan setelah sebelumnya mendatangi KUA Kecamatan Medan Deli, namun masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci terkait proses administrasi yang harus dipenuhi.
Paidi, S.Ag menjelaskan bahwa setelah mendengarkan permasalahan yang disampaikan, pihaknya langsung mengarahkan pasangan tersebut kepada penghulu di wilayah KUA Medan Deli agar memperoleh pendampingan sesuai kewenangan wilayah tempat tinggal mereka.
Sebelum itu, Paidi juga berkoordinasi melalui sambungan telepon dengan penghulu yang bersangkutan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
“Tugas kami adalah memberikan pelayanan terbaik dan solusi kepada masyarakat. Karena Riska dan Dani merupakan warga Kecamatan Medan Deli, kami langsung menghubungi penghulu di KUA Medan Deli agar mereka mendapatkan pendampingan yang tepat sesuai wilayah kerjanya,” ujar Paidi
Pada kesempatan yang sama, Nurbaiti Lubis, memberikan penjelasan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan calon pengantin, di antaranya fotokopi KTP, Kartu Keluarga, ijazah, pas foto, serta dokumen administrasi pernikahan mulai dari formulir N1 sampai N4 sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur pencatatan nikah dengan benar sehingga prosesnya berjalan lancar.
Kepala Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Mayana, mengapresiasi pelayanan yang diberikan para penyuluh agama di MPP Kota Medan. Menurutnya, kehadiran penyuluh agama di MPP menjadi bukti komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, ramah, dan solutif bagi masyarakat.
“Pelayanan yang prima tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang dibutuhkan masyarakat. Kehadiran penyuluh agama di Mall Pelayanan Publik merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Agama untuk mempermudah akses layanan keagamaan bagi seluruh warga,” ujar Mahyana
Pelayanan konsultasi pernikahan di Mall Pelayanan Publik Kota Medan menjadi salah satu bentuk inovasi KUA dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Melalui sinergi para penyuluh agama dan jajaran Kementerian Agama, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai persyaratan pernikahan, tetapi juga mendapatkan solusi yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan semakin meningkat.(Paidi).

