Medan (Humas) Komitmen untuk memastikan hak peserta didik beragama Katolik tetap terpenuhi menjadi perhatian Penyelenggara Agama Katolik Kementerian Agama Kota Medan, Dr. Pinta Omastri Pandiangan, MSP., bersama Pengawas Pendidikan Agama Katolik, Dra. Sarmin Sihombing, M.Pd., melalui pertemuan yang membahas solusi atas kekurangan Guru Pendidikan Agama Katolik di sejumlah sekolah dasar negeri di Kota Medan. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/07/2026) di Kantor Penyelenggara Agama Katolik Kementerian Agama Kota Medan, Jalan Sei Batu Gingging Pasar X No. 12, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pembahasan difokuskan pada kondisi tidak tersedianya guru yang mengajar peserta didik beragama Katolik akibat adanya guru ASN yang telah memasuki masa pensiun serta moratorium pengangkatan guru honorer yang masih berlaku. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama agar hak peserta didik untuk memperoleh Pendidikan Agama Katolik tetap terpenuhi meskipun masih menunggu regulasi maupun pengangkatan guru yang baru.
Sebagai solusi sementara, disepakati bahwa dua orang guru, Rinjana dan Klara Krispin Bukit, yang bertugas di SD Negeri 060971 dengan jumlah 32 peserta didik beragama Katolik, akan mengambil tugas tambahan mengajar di SD Negeri 064025 yang memiliki 54 peserta didik beragama Katolik. Keduanya bersedia membagi waktu mengajar dari pagi hingga sore hari agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik. Selain itu, Elfridanita Ginting juga diberikan penugasan tambahan secara penuh di SD Negeri 064023.
Penyelenggara agama Katolik Kementerian Agama Kota Medan, Dr. Pinta Omastri Pandiangan, MSP., mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap pemenuhan hak peserta didik. “Kami berkomitmen agar setiap peserta didik tetap memperoleh Pendidikan Agama Katolik. Melalui kerja sama dan semangat pelayanan, kami mencari solusi terbaik sambil menunggu adanya kebijakan pengangkatan guru yang baru,” ujar Pinta.
Sementara itu, Pengawas Pendidikan Agama Katolik Kementerian Agama Kota Medan, Dra. Sarmin Sihombing, M.Pd., mengapresiasi kesediaan para guru yang rela mengemban tugas tambahan demi pelayanan pendidikan. “Dedikasi para guru yang bersedia membagi waktu dan tenaga untuk mengajar di dua sekolah merupakan wujud nyata pelayanan dan komitmen dalam memenuhi hak peserta didik memperoleh Pendidikan Agama Katolik,” tutur Sarmin.

