PAI KUA Medan Denai Bahas Hukum Hormat Bendera dalam Islam pada Bimbingan Penyuluhan di Masjid Jannatul ‘Alim

Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) rutin yang digelar setiap Ahad ba’da Magrib hingga Isya di Masjid Jannatul ‘Alim, Jalan Pancasila, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Ahad (2/8/2026). Kegiatan ini diikuti jamaah dengan penuh antusias sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman keagamaan yang moderat dan berlandaskan dalil.

Acara diawali oleh Lukman selaku protokol, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Jannatul ‘Alim, H. Dahman Harahap. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi konsistensi PAI KUA Medan Denai yang terus menghadirkan pembinaan keagamaan bagi masyarakat melalui majelis ilmu.

“Kami bersyukur kegiatan seperti ini terus dilaksanakan. Selain menambah wawasan keislaman, Bimluh juga menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah dan membangun pemahaman agama yang benar di tengah masyarakat,” ujar Dahman Harahap.

Memasuki sesi inti, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai, Khoiruz Zaman, S.H.I., menyampaikan tausiah bertema “Hormat Bendera dalam Perspektif Islam.” Ia menjelaskan bahwa persoalan menghormati bendera kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat sehingga perlu dipahami secara utuh berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan para ulama yang memiliki otoritas keilmuan.

Dalam pemaparannya, Khoiruz Zaman mengutip penjelasan Syekh Khatib Asy-Syarbini dalam Tafsir Siraj al-Munir jilid 9 halaman 334 yang menerangkan bahwa larangan sujud kepada selain Allah berlaku apabila dilakukan dengan niat beribadah. Adapun penghormatan yang dilakukan sebagai bentuk penghargaan atau pemuliaan tidak termasuk ibadah kepada selain Allah. Ia juga menyampaikan penjelasan Imam Jalaluddin Al-Mahalli bahwa bentuk penghormatan tersebut cukup dilakukan dengan menundukkan badan sebagai simbol penghormatan, bukan sebagai bentuk penyembahan.

Selain itu, ia mengulas isi buku Hukum Hormat Bendera Menurut Islam karya Hanif Mushlih. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa bendera telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW., bahkan sebelum Islam datang. Pada masa Rasulullah, bendera digunakan sebagai identitas pasukan serta dibawa oleh para utusan yang menyampaikan risalah Islam kepada berbagai kerajaan.

“Bendera merupakan identitas negara yang berdaulat, lambang persatuan, serta simbol perjuangan bangsa. Karena itu, menghormati bendera bukan termasuk perbuatan syirik, bid’ah ataupun maksiat kepada Allah. Selama tidak bertentangan dengan syariat, umat Islam juga diperintahkan untuk menaati aturan pemerintah sebagai bagian dari menjaga kemaslahatan bersama,” jelas Khoiruz Zaman.

Penyampaian materi berlangsung interaktif dan mendapat sambutan hangat dari jamaah. Berbagai pertanyaan disampaikan peserta mengenai batasan penghormatan dalam Islam, sehingga diskusi berlangsung hidup dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.

Salah seorang jamaah, Bapak Mas’ud, mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru dari materi yang disampaikan. Menurutnya, kajian tersebut mampu meluruskan berbagai kesalahpahaman yang selama ini berkembang di masyarakat.

“Alhamdulillah, penjelasannya sangat jelas karena disertai dalil dan pendapat para ulama. Kajian seperti ini penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Kami semakin memahami bahwa mencintai tanah air dan menghormati simbol negara tidak bertentangan dengan ajaran Islam,” ungkapnya.

Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Syaiful Akhyar, S.H.I., seraya memohon agar ilmu yang diperoleh membawa keberkahan dan manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan Bimluh ini, PAI KUA Kecamatan Medan Denai berharap masyarakat semakin memiliki pemahaman keagamaan yang moderat, mengamalkan ajaran Islam berdasarkan dalil yang benar, serta menumbuhkan semangat mencintai tanah air dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *